Beranda hukum 13 Orang Oknum PNS Kutim Sudah Diberhentikan Sejak Januari 2019

13 Orang Oknum PNS Kutim Sudah Diberhentikan Sejak Januari 2019

0

Loading

SANGATTA (1/2-2019)

                Sebanyak 13 orang oknum PNS Pemkab Kutim sejak bulan Januari 2019 lalu sudah tidak lagi masuk kerja meski telah bebas dari penjara, pasalnya mereka telah diberhentikan dengan tidak hormat atau tanpa hak pensiun karena pemberhentiannya terlibat tindak pidana korupsi.

 Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) Irawansyah, akhir bulan Januari lalu  membenarkan ke    13 PNS Pemkab Kutim yang menjadi  mantan napi korupsi, sudah  diberhentikan. “13 mantan napi korupsi, sudah dipecat, sebelum masuk tahun baru.   Bupati Ismunandar  sudah tandatangan pemecatannya, sebelum Januari, sesuai dengan batas akhir yang ditentukan BKN,” terangnya belum lama ini ketika dijumpai Suara Kutim.com di ruang kerjanya.

Karena  sudah dipecat,dipastikan tidak masuk kerja dan hingga sekarang tak ada yang keberatan termasuk Fahrul yang sebelumnya menuntut gajinya dibayar Rp200 juta.   Meskipun tidak ada yang keberatan, namun diakui, seandainya memang ada yang keberatan, diakui Sekda merupakan  adalah hak mereka untuk menempuh jalur hukum.

Terkait dengan nama  ASN yang dipecat, Irawansyah mengaku tidak tau persis. Hanya saja, terkait dengan kasus bansos, serta termasuk beras raskin Bengalon .“Sementara lainnya, saya lupa kasusnya, dari beberapa kasus ini, ada juga ASN yang sudah telanjur pensiun, dan  mereka yang pensiun  beruntung, karena sudah tidak mungkin dipecat,” katanya. 

Meskipun  13 orang ASN yang mantan korupsi telah dipecat, namun tidak menutup kemungkinan masih ada yang mantan kasus sama belum dipecat. Terkait dengan hal ini, Irawansyah mengatakan, Pemkab Kutim  hanya melaksanakan  perintah BKN. “Kan datanya dari sana yang tidak dipecat itu, mungkin  saja  kelupaan, atau karena memang tidak ada laporan masuk ke BKN.  Jadi yang dipecat itu,  memang berdasarkan data dari BKN,” jelas Irawansyah.

Sementara Suara Kutim.com saat ini menerima informasi  adanya  kesalahan data admintrasi ASN yang dipecat, bahkan telah menerima surat pemecatan  namun  tidak pernah terlibat korupsi, bahkan jadi saksi sekalipun.  “Ia hanya golongan dua, tugasnyapun  tak bersentuhan langsung dengan uang bahkan banyak yang tidak mau meski TK2D, tiba-tiba saja mendapat SK Pemecatan,” ujar sumber media ini seraya menambahkan Pemkab Kutim sedang melakukan penelusuran terkait “salah pecat” ini. (SK11)