Beranda hukum 2 Anggota DPRD Kutim Digugat Mantan Anggota DPRD Kutim

2 Anggota DPRD Kutim Digugat Mantan Anggota DPRD Kutim

0
Ketua DPRD Mahyunadi saat melantik Yosef Udau dan Bahrudin sebagai anggota DPRD Kutim.

Loading

SANGATTA (22/1-2019)

                Pergantian anggota  DPRD Kutim beberapa waktu antara Sjarifuddin HAM ke Yosep Udau dan Piter Palinggi ke Bahrudin, berbuntut ke ranah hukum. Pasalnya Yosep Udau dan Bahrudin, kini digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

                Humas PN Sangatta, Pungky Maradona, Selasa (22/1) menerangkan gugatan Sjarifuddin HAM terhadap Yosep Udau dan Piter Palinggi ke Bahrudin, sudah mulai disidangkan. “Pihak pengugat yakni Sjarifuddin HAM dan Piter Palinggi diwakili Firmansyah sebagai kuasa hukumnya,” terangnya.

                Ditanya  gugatan kepada Yosep Udau dan Bahruddin yang belum lama ini dilantik Ketua DPRD Kutim Mahyunadi masing-masing sebagai anggota PAN dan PKPI, jubir PN Sangatta mengakui  terkait perjanjian sebelum Yosep Udau dan Bahrudin, dilantik sebagai anggota DPRD Kutim, agar melunasi pinjaman pengugat di Bank Kaltimtara.

                Dalam gugatannya, Sjarifuddin HAM mengugat Yosep Udau berupa ganti ruhi materil sebesar Rp119,3 juta, kemudian ganti rugi immateril Rp250 juta dan membayar sisa angsuran pada Bank Kaltimtara sebesar Rp29,5 juta hingga akhir masa tugas sebagai wakil rakyat Kutim.

                Sementara Piter Palinggi menggugat Bahrudin berupa ganti rugo materil sebesar Rp129,5 juta, immateril Rp250 Juta dan angsuran pinjaman di Bank Kaltimtara sebesar Rp29,6 juta. “Intinya karena ada perjanjian bersama antara penggugat dengan tergugat,” sebut Pungku Maradona.

                Seperti diketahui, Yosep Udau dan Bahrudin, Kamis (25/10-2018) dilantik Ketua DPRD Kutim sebagai anggota DPRD  Kutim atar waktu sisa masa jabatan periode 2014-2019. Yosep Udau menggantikan Sjafruddin HAM karena pindah parpol yakni dari PAN ke Nasdem, sementara Piter Palinggi pindah dari PKPI ke Demokrat. 

Berdasarkan UU, anggota dewan yang mencalonkan diri untuk Pemilu 2019 namun pindah Parpol segala hak-hak yang ada tidak bisa diterima lagi sejak ditetapkan sebagai calon tetap pada Pemilu 2019, sedangkan posisinya di legeslatif harus diganti berdasarkan peringkat perolehan kursi pada Dapil yang sama.(SK11)