SANGATTA (11/2-2018)
Dua pengedar sabu asal Desa Juk Ayak Kecamatan Telen, bernama Her (34) dan Ru (32) ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Selasa (6/2) lalu di Kabo Jaya Jalan Poros Sangatta – Rantau Pulung. Kedua pria yang kesehariannya buruh di perkebunan kelapa sawit ini, ditangkap setelah Polres Kutim melakukan pengembangan informasi pengedar sabu di Telen.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Minggu (11/2) menerangkan, Her kelahiran Sotek tanggal 17 Juni 1983 saat ditangkap sebagai pengemudi sepeda motor, sementara Ru kelahiran Sotek tanggal 27 November 1986 sebagai penumpang. “Kedua warga Juk Ayak ini sudah lama diintai, sehari sebelum diamankan keduanya diketahui berada di Sangatta sehingag terus dibuntuti dan ternyata sedang membeli sabu untuk dibawa ke Telen,” terang Kapolres.
Disebutkan, Her dan Ru diamankan menjelang magrib bersama sabu yang belakangan diketahui seberat 10,76 gram. Sabu berharga lebih Rp20 juta rupiah itu, timpal Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, dibungkus dengan kertas kado kemudian dilapis lakban warna biru.
Saat dilakukan pencegatan, Ru yang memegang sabu sempat membuang ke tepi jalan namun tim yang berada di belakang kedua tersangka sempat melihat aksi Ru. “Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan melanggar UU Narkotika, selain kedua tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor warna hitam hijau Nopol KT 2783 RAH, 2 Unit hp dan 1 poket sedang seberat 10,76 gram,” terang Iptu Abdul Rauf.(SK12)