SANGATTA,Suara Kutim.com (16/7)
Perceraian di Kutai Timur (Kutim) dalam enam bulan terakhir mencapai 206 kasus, diantaranya 157 resmi diputus cerai sisanya berhasil rujuk. Dari 157 peceraian yang terjadi, faktor utamanya adanya pihak ketiga atau salah satu pasangan berselingkuh.
Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Pujiastuti kepada Suara Kutim.com, Jumat (16/7) menyebutkan sebagian besar gugatan cerai diajukan pihak istri. “Kalau gugatan pihak pria kecil sekali, tapi dominan yang mengugat cerai istri karena tidak terima ada pihak ketiga dalam rumah tangga mereka,” ujar Pujiastuti.
Dalam percakapan santai di ruang kerjanya, Jumat kemarin, ia menyebutkan faktor lain yang menyebabkan angka perceraian di Kutim tergolong tinggi yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta ekonomi.
Disinggung soal usia pasangan yang mengajukan gugatan cerai, diakui rata-rata antara usia 23 tahun hingga 25 tahun dengan usai pernikahan antara 2 hingga 5 tahun. “Berbagai upaya dilakukan untuk mereka tidak bercerai terlebih jika yang sudah punya anak, namun bagi yang belum biasanya pihak istri ngotot minta cerai terlebih jika masalah hadirnya pihak ketiga dan KDRT sementara masalah ekonomi bisa didamaikan,” bebernya.
Terhadap faktor ekonomi, diungkapkan biasanya adanya pasangan yang sebelum meningkah mapan karena keluarga namun semenjak berumah tangga terjadi perubahan sehingga tidak mampu bertahan di gelombang cobaan. “Berumah tangga itu memang ada suka dan dukanya, tidak selamanya enak dan tidak selamanya susah karenanya harus ada pemahaman bersama,” ulasnya seraya memastikan nasihat-nasihat pernikahan selalu disampaikan hakim dalam persidangan awal untuk memberikan pemahaman kepada pasangan yang ingin bercerai.(SK3/SK13)