Beranda hukum 3 Laporan Disampaikan Bersamaan

3 Laporan Disampaikan Bersamaan

0
Isran Noor mendapat ucapan selamat dari Presiden Jokowi usai dilantik.

Loading

SAMARINDA (16/5-2020)

            Kepala Daerah berdasarkan  UU Pemda mempunyai sederet kewajiban terkait pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan APBD, terang Kepala Biro Humas Kaltim, Syafranuddin, yakni berupa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RPPD).

Hadi Mulyadi ketika menerima SK dari Presiden Jokowi usai dilantik.

            Ketiga laporan itu, sebut Jubir Pemprov Kaltim ini, sesuai amanat pasal 69 UU Pemda. Iapun menambahkan, berdasarkan jenis laporannya maka LKPJ disampaikan ke DPRD seperti yang disampaikan Gubernur Isran Noor ke DPRD Kaltim, akhir bulan April lalu.

            Sedangkan dua laporan lainnya yakni LPPD dilaporkan ke Presiden melalui  Mendagri sedangkan RLPPD kepada masyarakat melalui saluran yang ada. “Ketiga laporan isinya sama, hanya format laporannya saja yang berbeda sedangkan waktunya penyampaiannya juga sama,” bebebernya.

            Terkait LKPJ, ia menambahkan amanat Pasal 71 ayat 3 yang menyebutkan   Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Karena itu saran dan rekomendasi DPRD sangat diperlukan Pemprov untuk melakukan perbaikan jika ada kekurangan, sementara LPPD akan dinilai pemerintah pusat sementara RLPPD dari masyarakat. Pintu kritik dan saran demi pembangunan Kaltim lebih baik lagi,  terbuka lebar, karena yang dibangun adalah rakyat Kaltim agar kehidupannya lebih baik lagi termasuk peningkatan infrastruktur dasar rakyat,” ungkap Ivan – sapaan akrab Syafranuddin seraya menambahkan beberapa program Pemprov Kaltim yang sudah dirasakan masyarakat seperti Beasiswa Kaltim Tuntas.(SK8)