Beranda hukum 3 Pengedar Sabu, Enggak Kapok Dipenjara

3 Pengedar Sabu, Enggak Kapok Dipenjara

0
Kanit 1 Resnarkoba Polres Kutim Aipda Andi Afrizal ketika mengenal 5 tersangka kepada wartawan.

Loading

SANGATTA (18/10-2017)
Suasana penjara yang serba kurang dan kurang nyaman, ternyata membuat kangen AS, HM dan AD. Ketiganya baru saja keluar dari penjara, namun kembali berulah sehingga harus kembali meringkuk di balik penjara.
AS misalnya barus keluar dari penjara karena terlibat dalam kasus pembakaran gedung milik warga masyarakat, mengaku menjual sabu karena mendapat ilmu selama di tahanan. “Informasi dimana dan kemana membeli sabu didapat saat dipenjara,” kata AS yang mengaku baru keluar 3 bulan dari penjara.
Hal serupa diakui HM dan AD yang belum lama menghirup udara kebebasan, namun pelajaran selama berada di penjara yang membuat keluarganya susah itu, tak membuatnya kapok. Kepada Suara Kutim.com, keduanya mengetahui menjual Narkoba dilarang dan ganjaran hukumannya lebih lama.
Seperti diberitakan, Satresnarkoba Polres Kutim Minggu (15/10) berhasil membekuk 5 orang terlibat penyalahgunaan Narkoba. Mereka yang diamankan yakni As alias Ol (46), Jam bin AR (32), HJ (23), MA alias Am bin Ku (26) dan AD (24).
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf serta Kanit I Resnarkoba Aipda Andi Afrizal, Selasa (17/10) diterangkan kelima tersangka ditangkap dalam dua kelompok berbeda.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku sabu yang ia jual dibeli di Samarinda, sama dengan pengakuan HM dan AD. Dalam pengakuannya, ketiga pengedar ini mengaku sabu dibeli dalam jumlah besar di kawasan Pasar Segiri Samarinda. “Nggak kenal penjualnya, karena uang diberikan melalui loket yang ada pesan , bayar barang ada,” aku AS yang mengaku tak mendapat untung dari penjualan sabu.(SK2/SK3/SK12)