Beranda hukum Roma Sakit, Batal Beri Keterangan di PN Tipikor Samarinda

Roma Sakit, Batal Beri Keterangan di PN Tipikor Samarinda

0
Suasana persidangan terdakwa AMY dan DA, Rabu (14/10) siang.

Loading

JAKARTA (14/10-2020)

                Saksi dalam kasus penyuapan pejabat Pemkab Kutim, yang tidak bisa memberikan keterangan karena sakit berjumlah 2 orang. Roma Malau – Kadis Pendidikan Nasional (Diknas) Kutim yang dijadwalkan memberikan keterangan Rabu (14/10), batal karena sakit.

Ali Fikri – Plt Jubir KPK

                Sebelumnya, Tim JPU KPK yang semula akan menghadirkan Ketua Bappeda Kutim, Edward Azran, juga gagal karena Edward sakit terpapar Covid 19.

                Pantauan Suara Kutim.com, dari 5 saksi yang dihaduirkan hanya  Muh Mundzir, Supratman serta Abhie Erfil Habibi serta Aji Salehuddin – Kabid Perbendaharaan pada BPKAD Kutim yang hadir memberikan keterangan.

                Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan Roma Malau, Supratman, Muh Mundzir dan Abhie Erifil Habibi dihadirkan sebagai saksi terkait dakwaan terhadap DA – kontraktor pada Dinas Diknas Kutim, sementara Aji Salehuddin dimintai keterangan terkait dakwaan AMY dan DA yang sama-sama diduga melakukan penyuapan pejabat Pemkab Kutim.

                “Saat dilakukan penyelidikan terkait OTT KPK awal bulan Juli lalu, ditemukan ada peran ke lima orang yang hari ini diminta memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim, terutama ada kaitan  paket proyek yang diperoleh DA pada Dinas Pendidikan Kutim, sedangkan proses pembayaran proyek dilakukan BPKAD Kutim dimana ada peran saksi Aji Salehuddin,” terang Ali Fikri.

                Seperti diberitakan, DA yang beralamatkan di Yos Sudarso I Sangatta Utara, pada tahun 2020 mendapat paket proyek bernilai Rp45 M di Diknas Kutim. Banyaknya proyek yang dikerjakan DA ini, merupakan hal luar biasa karena sebagian kontraktor lainnya hanya kebagian kecil.

                Sebelumnya, Mus – Kepala Bappenda Kutim mengakui telah membagikan paket proyek ke Diknas Kutim yang dipimpin Roma Malau. Anggaran yang diberikan ke Diknas Kutim mencapai Rp45 M, namun tidak disebutkan berapa jumlah paket pekerjaan. “Nanti Pak Edward dan Bu Roma tetap dimintakan bisa memberikan keterangannya pada sidang akhir bulan nanti,” terang Ali Fikri.(SK7/SK8/SK15)