Beranda KABAR KALTIM 5 Pjs Kepala Daerah Siap Laksanakan Tugas, Terutama Sukseskan Pilkada

5 Pjs Kepala Daerah Siap Laksanakan Tugas, Terutama Sukseskan Pilkada

0
Jauhar Effendi saat diwawancari tim Berita Biro HUmas Setda Kaltim.(Foto Humas Kaltim)

Loading

SAMARINDA (26/9-2020)

                Lima orang pejabat Pemprov Kaltim, yang mengemban tugas baru yaknis sebagai Pjs Kepala Daerah, menyatakan siap melaksanakan tugas sebagai dimanatkan. Usai dikukuhkan Gubernur Isran Noor, Mendagri Tito Karnavian dalam Surat keputusannya memberi 6  tugas utama.

                Usai dikukuhkan, Jauhar Effendi sebagai Pjs Bupati Kutim, Riza Indra Riadi – Pjs Walikota Bontang), Ramadhan – Pjs Bupati Berau), M Syirajuddin – Pjs Bupati Kubar dan Gede Yusa – Pjs Bupati Mahakam Ulu,  sepakat untuk siap melaksanakan amanah yang telah diberikan diantaranya menyukseskan Pilkada Serentak 2020, mensosialisasikan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dan melaksanakan ketertiban keamanan masyarakat (Kamtibmas) di daerah.

“Amanah ini siap kami laksanakan. Pertama  melanjutkan program pemimpin sebelumnya. Artinya, roda pemerintahan wajib berjalan sesuai aturan perundang-undangan, sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Pelayanan terhadap masyarakat tetap terlaksana,” kata Pjs Bupati Kutai Timur yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim  Jauhar Efendi.

Menurut Jauhar, melalui amanah ini, khususnya program pilkada serentak dapat berjalan sukses dan tertib. Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pelaksanaan itu harus sukses dengan tetap mentaati protokol kesehatan. Karena itu, dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam menyukseskan pilkada meski kondisi pandemi.

“Kami minta masyarakat bisa memahami kondisi saat ini. Kita harus sukseskan pesta demokrasi, tetapi jangan melupakan kesehatan bersama. Mulai menjaga jarak, tetap menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun,” jelasnya.

Sebagai Pjs kepala daerah  yang  terkait dengan cuti pejabat definitive yang kini kembali ikut berlaga di Pilkada Tahun 2020, Mendagri minta Pjs tetap melaksanakan tugas dan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 sesuai SE Mendagri tanggal 17 September 2020.

                Selain itu, melakukan pembahasan Raperda sehingga dapat menandatangani Perda seperti Raperda APBD Tahun 2021 yang bakal dibahas dalam dua bulan kedepan.(SK8)