SANGATTA (2/9-2019)
Lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kutim yang telah dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus tindak pidana korupsi, kini bisa bernapas lega pasalnya gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, dinyatakan menang.
Sekda Kutim, Irawansyah membenarkan ada 5 mantan ASN yang mengugata ke PTUN Samarinda telah memenangkan pekara, sementar 2 gugatan tidak dikabulkan PTUN Samarinda. Meski demikian, Irawansyah tidak menyebutkan siapa-siapa yang berhasil mengalahkan Bupati Kutim terkait SK pemberhentian. “Pemkab tidak melakukan upaya banding, dan sesuai janji bupati jika memang mereka menang di PTUN Samarinda maka bupati akan menerbitkan SK baru lagi,” terang Irawansyah.
Sebelumnya, Bupati Kutim Ismunandar mengaku dengan terpaksa harus melakukan pemecatan terhadap 13 orang oknum PNS Pemkab Kutim, pada awal tahun 2019 lalu karena telah mendapatkan teguran KPK. Untuk itu, dirinya menyarankan agar keseluruh ASN tersebut bisa mencari keadilan sendiri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, jika mereka bisa menang. Maka ASN tersebut bisa kembali bekerja sebagai Pegawai Pemkab Kutim.
Terkait mereka yang memenangkan gugatan di PTUN Samarinda belum lama ini, sumber media ini menyebutkan mereka yang sebelumnya dipidana bersala terlibat dalam pekara Raskin di Bengalon, kemudian proyek jalan di Sandaran. Terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, semuanya telah menjalani tahanan termasuk membayar kerugian dan denda, namun berdasarkan SKB KPK, Menpan dan BKN ditetapkan semua PNS yang terlibat tindak pidana korupsi wajib diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak mendapatkan hak pensiun.(SK2/SK3/SK11)