SANGATTA (5/4-2019)
Menjelang pelimpahan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Satresnarkoba Polres Kutim, Kamis 4/4) kemarin memusnahkan 72,74 gram sabu yang berhasil disita dari sejumlah tersangka diantaranya dari CW (27) oknum Pegawai TK2D Pemkab Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan pemusnahan sabu dalam kasus Narkoba wajib dilakukan agar tidak disalahgunakan selain itu dalam UU Narkoba, yang menjadi barang bukti hanya sampel.
Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian menerangkan sabu yang diamankan dari CW (27) sebanyak 15,187 gram atau seharga Rp30 juta lebih. Disebutkan, CW ditangkap di Gang Kutilang Jalan APT Pranoto Sangatta Utara. “CW sudah lama diintai, setelah ada informasi dari masyarakat dilakukan penyelidikan dan ternyata ia menyimpan sabu dalam jumlah banyak,” terang kapolres seraya menambahkan CW diamankan saat mengendari sepeda motor.
CW yang tercatat seorang mahasiswa ini, tak berkutik ketika tim yang diterjunkan Kasat Resnarkoba menemukan sabu dikediamannya yang disembunyikan dalam kotak susu yang disimpan pada tas selempang. “Selain sabu yang tergolong banyak, juga diamankan hand phone dan sepeda motor yang diakui CW miliknya,” terang Iptu Mikael Hasugian.
Pemusnahan sabu seharga Rp100 juta lebih kemarin, disaksikan Harisman – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sangatta, kemudian PN Sangatta serta BNK Kutim. Sabu yang sudah melalui pemeriksaan laboratorium Polri ini, dimusnahkan dengan cara dilebur dalam air panas setelah itu dibuang ke WC. Semua proses pemusnahan, disaksikan CW sebagai salah satu tersangka yang pekaranya segera di kirim ke Kejari Sangatta.(SK11)