SANGATTA,Suara Kutim.com (16/7)
Sejumlah hotel, penginapan, mini market serta bengkel di Kutai Timur (Kutim) ternyata belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan. Dalam penyelidikan Badan Lingkungan Hidup (BLH) boleh dikata semua limbah dibuang “bebas” sehingga ikut memberi andil pencemaran sungai.
Kepala Bidang Pengkajian dan Penaatan Hukum pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur, Agus Sofian, menyebutkan usaha yang tumbuh dan berkembang di Kutim hanya beberapa yang memiliki dokumen pengelolaan lingkungan. “Berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2009 bahwa setiap usaha baik perseorangan maupun badan hukum wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen pengelolaan lingkungan, sementara di Kutim terutama di Kota Sangatta baru 2 perhotelan dan satu pusat perbelanjaan yang memilik dokumen pengelolaan lingkungan yakni Hotel Royal Viktoria dan Q-Hotel serta Sangatta Trade Canter (STC). Sementara hotel lainnya belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan yakni dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL),” bebernya.
Disebutkan, dokumen pengelolaan lingkungan ini merupakan komitmen pelaku dunia usaha untuk menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan yang ada di sekitar area kerja terlebih bila bersinggungan langsung dengan pemukiman penduduk. Selain hotel dan pusat perbelanjaan, dunia usaha yang wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan adalah mini market dan bengkel. Namun bagi kedua usaha ini hanya cukup mengantongi dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dirinya menyarankan bagi dunia usaha yang belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan, untuk bisa melakukan pengurusan pembuatan dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH).
Ditemui Suara Kutim.com, Jumat (15/7) kemarin, disebutkan instansinya akan melayangkan surat teguran. Ditegaskan, Jika tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan dan ditemukan melakukan pencemaran lingkungan, diungkapkan BLH Kutim berhak melakukan tindakan atau pemberian sanksi baik teguran, pembekuan sementara hingga pencabutan izin dunia usaha. (SK3)