Beranda hukum Bobol Ruang Tahanan Polres, Terpidana Kembali Diadili

Bobol Ruang Tahanan Polres, Terpidana Kembali Diadili

0
Para pembobol ruang tahanan Polres Kutim yang mulai diadili di PN Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/8)
dicariBelum menyelesaikan hukuman yang ada, sebanyak 10 terpidana kini kembali didudukan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Mereka didakwa M Heriyanto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merusak ruang tahanan Polres Kutim.
Kesepuluh terdakwa yang kini diadili yakni Herminto bin Suwarto, M Iqbal Suwardi bin Suardi, Muhammad Taufik bin Mursyid, Ardiansyah bin Naco, Mansyur bin Abd salam, Dahamang, Hendra, Musliadi, Muhammad Solehudin dan Abdu Rahman.
Dalam surat dakwaannya, JPU Herianto mendakwa sepuluh terdakwa pada Selasa (3/11) tahun lalu, pukul 23.45 WITA secara bersama-sama merusak teralis besi tahanan ruang tahanan Polres Kutim. Untuk memotong teralis besi, sehari sebelumnya Herminto yang sebelumnya tersandung kasus narkotika, meminta dibawakan gergaji besi keoada Anita Dianas Lestari – istrinya.
Dengan sebuah gergaji besi yang dibawa Anita (telah dihukum 1 tahun,red) Herminto bersama Dahamang Ali Mahakam, Hendra, Musliadi, Muhammad Solehudin dan Callu memotong tralis besi secara bergantian.
Agar pemotongan tidak terdengar petugas jaga, sementara terdakwa lainnya membuat suara ramai dengan cara bernyani sambil menabuh galon dengan maksud agar suara memotong tralis tidak terdengar. “Sekitar pukul 00.30 Wita teralis besi ruang berjemur berhasil dipotong dan semua terdakwa satu langsung melarikan diri dari ruang Rumah Tahanan Polres Kutai Timur,” sebut Heriyanto dalam siding yang digelar Kamis (4/8) siang tadi.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Tornado Edmawan sebagai ketua, 10 terdakwa diancama melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP jo Pasal 223 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Seperti diwartakan, aksi pelarian tahanan Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri Sangatta ini membuat jajaran Polres Kutim berang, sehingga perburuan dilakukan besar-besaran sehingga satu persatu ditangkap namun Fajri Yasir alis Jeri alias Diki bin Rudi Tandi Mali (40) belum berhasil. Ia diduga lari ke Papua sehingga oleh Polres Timika Papua dimasukan dalam menjadi Daftar Pencarian Orang.(SK13/SK15)