SANGATTA,Suara Kutim.com
Nama Pemkab Kutim kembali tercoreng oleh dua oknum pegawai berinisial AMM (40) dan Tham (22). Keduanya kini meringkuk dibalik jeruji karena tertangkap tangan sedang menikmati SS.
Kedua oknum pegawai ini, ditangkap akhir Oktober lalu tepatnya di Jalan Ahmad Dahlan No 58 Sangatta Utara. Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, menyebutkan AMM tercatat sebagai PNS bertugas pada Dinas Sosial, sedangkan Tham seorang honorer bekerja pada Badan Ketahanan Pangan. “Keduanya ditangkap saat hendak pesta sabu-sabu,” kata Edgar.
Didampingi Kasat Reskoba Iptu Jan Mato Hasiholan Siantuturi, dijelaskan keduanya ditangkap saat hendak menggunakan SS. “Posisi barang bukti SS saat itu di lantai kamar kos Awang, disitu belum ada bong atau alat isap namun kedua tersangka berada di TKP sementara BB yang amankan SS seberat 0,3 gram, HP dan kotak rokok,” jelas Sianturi.
Penangkapan kedua oknum, karena polisi cepat mendapat laporan kalau di rumah tersebut diduga akan terjadi pesta SS. “Keduanya mengaku sabu-sabu didapat dari seorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran,” ujar kapolres.
AMM diduga sudah sering menggunakan narkotika namun baru kali pertama tertangkap. Tersangka, AMM bebas melakukan di lokasi kos-kosannya karena dia tinggal sendirian sementara anak dan istrinya di Samarinda.
Meski belum sempat menikmati SS, keduanya dijerat dengan pasal 112 UU No 36 tahun 2009 jo Pasal 127 ayat 1 yang ancaman hukuman penjarannya minimal 4 tahun.(SK-02)