SANGATTA,Suara Kutim.com (7/9)
Latif bin Abdul Muthalib – warga Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan, tertunduk lesu ketika ia, Rabu (7/9) siang, divonis bersalah telah melakukan pecabulan dan pemerkosaan terhadap Mawar (15). Perbuatan Latif dinilai tidak pantas sebagai orang tua yang seharusnya menjadi pelidung Mawar sebagai anak kandungnya.
Majelis Hakim yang terdiri Jarihat Simarmata sebagai ketua, dengan anggota Nurachmat dan Andreas Pungky Maradona menyatakan perbuatan tak pantas dilakukan Latif sejak Mawar duduk dikelas III SD. “Perbuatan terdakwa melanggar UU Perlindungan, selama persidangan dan pembuktian terbukti terdakwa Latif telah melakukan perkosaan kepada korban sejak korban sekolah di SD,” kata majelis hakim.
Dengan keyakinan majelis hakim, Latif akhirnya diganjar dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan 6 bulan, sama dengan tuntutan JPU Andi Aulkia Rahman. Terhadap vonis majelis hakim yang tergolong tinggi bagi pemerkosa anak di bawah umur, diterima JPU Andi Aulia Rahman sementara Latif yang mengenakan rompi merah dan celana pendek hanya terdiam sementara kakinya terlihat bergetar. “Pikirkan aja dulu ya, menerima atau tidak nanti segera disampaikan kepada pengadilan,” kata Jarihat sebelum menutup sidang.
Kasus pemerkosaan selama beberapa tahun ini, dilaporkan Mawar ke Polisi, Jumat (8/4). Bersama sang pacar, Mawar menceritakan apa yang ia alami sejak SD hingga bersekolah di SLTA. “Hampir setiap pekan saya melayani nafsu ayah, peristiwa pertama terjadi ketika saya sekolah di SD hingga delapan tahun,” ujar Mawar terakhir ia melayani nafsu birahi ayahnya pada Januari lalu.
Perbuatan Latif, Polres Kutim menjerat Latif dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara.(SK13)