SANGATTA,Suara Kutim.com (20/9)
Entah berapa banyak penikmati Narkoba di Kutim, sehingga ada saja pengedar yang ditangkap jajaran Polres Kutim terutama oleh Satnarkoba. Pasalnya, Senin (19/9) pukul 10.00 Wita, dua warga Sangatta Utara bernama Dedy Friyanto Thimang (31) dan Hamka Zulfikar M Gani (28) berhasil diamankan dengan barang bukti dua poket sabu seberat 1,04 gram.
Sabu yang akan dipasarkan setelah membeli di Bontang ini, kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko berkat laporan masyarakat yang mencurigai gerak – gerik keduanya. Didampingi PjS Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf, warga melaporkan ada rencana transaksi sabu di Teluk Pandan. “Informasi itu langsung dievaluasi sehingga diterjunkan Tim Opsnal Satuan Narkoba hasilnya memang tidak mengecewakan karena ketika dilakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Poros Sangatta –Bontang tepatnya RT 1 Teluk Pandan,” ujar Iptu Abdul Rauf.
Disebutkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu seberat 1,04 gram yang disimpan kantong celana. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu seharha Rp1,7 juta dibeli di Bontang. “Ketika di Teluk Pandan kami ingin mencoba sabu yang baru dibeli, memang rencananya akan dijual di Sangatta,” aku Dedy dan Hamka seraya menyebutkan akan membeli paket 5 gram dan 10 gram.
Dari tes urtin, keduanya positif menggunakan sabu karenanya Dedy dan Hamka dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(SK3)