SANGATTA,Suara Kutim.com (27/9)
Pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SLTA dari kabupaten atau kota ke pemerintah provinsi, belum ada kepastian. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Iman Hidayat menyebutkan setiap rapat dengan Provinsi Kaltim terkait pelimpahan SMA dan SMK ini, selalu tidak ada kepastian.
Disebutkan Iman, Pemprov Kaltim hingga saat ini hanya mengakomodir penarikan SMA dan SMK, termasuk PNS da CPNSnya saja yang ditanda tangani dalam berita acara. Sementara Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau Non PNS, tidak masuk dalam kesepakatan.
Ia mengakui, tidak disertakannya TK2D dalam pelimpahan menjadi masalah karena berdampak terhadap tentu proses belajar mengajar di Kutim. “Tenaga pengajar di Kutim masih didominasi tenaga kontrak daerah atau honorer,” terangnya, Selasa (27/9).
Kepada wartawan, ia membenarkan pelimpahan kewenangan bidang pedidikan menegah atasyang dimulai bulan Januari 2017 belum menemukan titik terang. Disebutkan Iman, provinsi meminta kepastian hingga bulan Oktober mendatang sementara Disdikbud Kutim harus menyusun anggaran untuk tahun 2017 mendatang.
“Pemkab Kutim segera melayangkan ke Gubernur Kaltim, untuk meminta petunjuk dan arahan. apakah pemerintah Kutim boleh menganggarkan kegiatan untuk SMA dan SMK pada 2017 nanti, ataukah tidak dan kewenangan pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada pihak provinsi Kaltim. Karena terkait siapa yang akan bertangung jawab nantinya pada pembiayaan operasional termasuk gaji PNS,” ungkap Iman.
Diakui, surat yang ditanda-tangani Bupati Ismunandar masih ditunggu jawabannya karena akan menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran. Ia mengakui, saat ini proses penarikan kewenangan SMA dan SMK hingga kini masih dalam proses gugatan di pengadilan. Sehingga belum ada kepastian apakah tetap dikembalikan ke daerah ataukah ditarik sepenuhnya ke provinsi. “Di Kutim saat ini ada 20 SMA,13 SMK 1 SLB dan pengawas dengan pegawai berstatus PNS sebanyaal 325 orang dan TK2D sebannyak 317 orang,” beber Iman Hidayat.
Sekedar diketahui, pelimpahan pengelolaan bidang menengah atas ini seiring pemberlakukan UU Pemda yang paling lambat 2 Oktober 2016 nanti sudah dilakukan semua kabupaten dan kota. Pelimpahan seiring dengan pemberlakukan PP Perangkat Daerah yang merupakan kelanjutan dari UU Pemda.(SK3)