Camat Didi Hardiansyah |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Untuk menertibkan warga pendatang serta sukses progranm e-KTP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan melakukan razia untuk menjaring warga masyarakat yang belum melakukan perekaman elektronik KTP (E-KTP). Operasi penertiban kependudukan itu,disebutkan Camat Sangatta Utara Didi Herdianyah untuk menegakan tertib administrasi kependudukan.
Disebutkan,mulai 1 Januari 2015 Pemkab akan melakukan pendataan terhadap warga pendatang dengan melakukan razia. Kepada wartawan, Selasa (11/11) Didi menyebutkan, operasi kependudukan sudah diatur dalam Perda.
Diungkapkan, penduduk yang ditemukan belum memiliki KTP Kutim, terancam akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan badan maksimal selama lima bulan atau denda sebesar maksimal Rp50 juta. “Pelaksanaan giat yustisia ini juga sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP,Kejaksaan dan Disdukcapil Kutim,” ungkapnya.
Ia mengimbau, masyarakat Sangatta yang bermukim namun belum memiliki kartu identitas atau KTP Kutim, agar melakukan perekaman E-KTP. Ia menegaskan, operasi bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja sepanjang tidak di luar wilayah Sangatta Utara. “Bisa jadi nantinya digelar razia di kawasan Bukit Pelangi saat pegawai pulang kerja, atau pada malam minggu saat warga sedang menikmati hiburan malam,” imbuhnya.(SK-03)