Beranda hukum Rakor Kominda Kutim Bahas Paham Radikalisme dan Pilkades

Rakor Kominda Kutim Bahas Paham Radikalisme dan Pilkades

0
Plt Sekda Irawansyah saat memimpin Rakor Kominda Kutim, Selasa (4/10).

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/10)
Masalah penyebaran faham radikal dan adanya keinginan menghidupkan paham komunis, serta bakal digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kutim, menjadi perhatian Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kutim dalam rapat koordinasi di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/10)
Kepala Kesbangpol Abdul Kadir menerangkan kedua masalah dibahas bersamaan karena sama-sama berpotensi bisa menimbulkan konflik sosial yang berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. “Kutim merupakan daerah berkembang dan terbuka bagi siapa saja, namun kepindahan orang tentu ada dampaknya terlebih geografis Kutim yang luas,” terangnya.
Rakor yang diikuti anggota Kominda Kutim, Camat Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, Ketua FKDM, FPK dan FKUB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bapemas dipimpin Plt Sekda Irawansyah. Dalam pengarahannya, Irawansyah menaruh harapan analisis para intelijen yang diramu Kominda segera disampaikan ke Bupati Ismunandar untuk menjadi bahan kajian.
Abdul Kadir mengakui selama rakor berlangsung masalah Pilkades menjadi banyak perhatian karena data yang didapat anggota Kominda, dasar hukum untuk Pilkades belum lengkap seperti Perbup Kutim yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades.
Selain itu, ujar Abdul Kadir diketahui ada 13 Panitia Pilkades yang terbentuk sementara desa yang melaksanakan Pilkades tahun 2016 sebanyak 76. “Kominda menganalasi, jika aturan Pilkades belum disosialisasikan ke masyarakat bisa menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga bisa menjadi sumber konflik sosial yang akhirnya berdampak terhadap pelaksanaan pemerintahan di Kutim,” terang Abdul Kadir.
Menyinggung paham radikalisme dan penyebaran ajaran-ajaran agama yang menyimpang, dijelaskan terus menjadi dipantau namun dimana dan siapa tokoh dibalik penyebaran ajaran sesat dijelaskan tidak bisa diinformasikan karena menyangkut kerahasian intelijen. (SK2/SK3/Sk14)