SANGATTA,Suara Kutim.com (7/10)
Penyalahgunaan obat-obat terlarang dan berbahaya tampaknya sudah merata di Kutai Timur (Kutim) terbukti ketika anggota Lanal Sangatta yang bertugas di Tanjung Mangkaliat Kecamatan Sandaran, mengamankan Ar (19) yang diduga menjual obat tanpa ijin.
Meski belum diketahui jenis obat yang diedarkan warga Palu ini menurut Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Donny Suharto, obat yang dibawa berjumlah 1.940 butir yang terbagi 47 paket siap edar dengan isi masing-masing 20 butir, 1 plastik paket besar. “Awalnnya warga melapor ke petugas Lanal di Tanjung Mangkaliat, dimana warga kerap menemukan penggunaan obat terlarang. Sehingga didalam dan diketahui penjualan dilakukan pada saat berlangsung pasar malam,” terang Danlanal Donny Suharto.
Kepada awak media, Danlanal Letkol Donny Suharto mengungkapkan Ar diamankan Senin (3 /10) pukul 17.30 wita ketika berada di Kapal Motor (KM) Wahyuni yang merupakan kapal pasar malam. Ia mengakui, penangkapan terhadap Ar berdasarkan info masyarakat selain itu diakui Ar kerap berada di Tanjung Mangkaliat. “Ketika ditanya, Ar mengaku obat yang ia jual untuk penenang, namun ketika ditanya soal ijin menjual obat Ar tak bisa membuktikan sehingga diamankan,” terang Danlanal seraya menambahkan selain obat juga diamankan alat hisap sabu, senjata tajam dan barang bukti lainnya.(SK3)