Beranda kutim Isran Lulus Dengan Predikat Caumlaude

Isran Lulus Dengan Predikat Caumlaude

0

Loading

Isran Noor Saat Menerima Sertifikat Kelulusannya di Pasca Sarjana Unpad
BANDUNG,Suara Kutim.com
      Tepat pukul 11.15 Wita, Senin (10/11)  Isran Noor – Bupati Kutim resmi menyandang gelar baru Doktor (Dr) dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung – Jawa Barat. Penetapan pria kelahiran Sangkulirang sebagai Dr ini setelah satu jam lima belas menit, ia mempertahankan disertasinya dihadapan tim penguji yang terdiri Prof Dr Drs H Utang Auwaryo MA, Prof Dr Drs H Asep Kartiwa, SH MS, Prof Drs HM Ryaas Rasyid MA Ph.D.
            Disaksikan sejumlah utusan duta besar sejumlah negara sahabat, Isran dengan lantang membeberkan pelaksanaan otonomi daerah terutama dalam hal pemberian perijinan yang dianggapnya belum memberikan dampak positif kepada daerah sebagai penyelenggara otonomi daerah.
            Dalam sidang yang diketuai Prof Dr Drs H Jutang Suwaryo MA dengan Sekretaris Sidang Dr Drs Arry Bainus MA, dan tim openen ahli Prof Dr Drs H Dede Mariana M.Si serta Dra Mudiyati Rahmatunnisa MA P,Hd ditambah Guru Besar Unpad Prof Dr Drs Samugyo Ibnu Redjo MA, suami Hj Noorbaiti ini lulus dengan predikat caumlaude.
            “Mulai sekarang saudara berhak menyandang gelar doktor, kami menyampaikan penghargaan dan bangga dengan prestasi suadara Isran Noor semoga ilmu yang diperoleh selama menempuh pendidikan bermanfaat bagi bangsa dan negara, selain itu menjaga nama almamater,” pesan Mahfud Arifin selaku ketua sidang.
            Setelah ditetapkan lulus, disaksikan ratusan pasang mata, Isran langsung menerima sertifikat kelulusan. Setelah itu, ia diberi kesempatan menyampaikan sambutan.
            Isran dengan disertasinya berjudul Desentralisasi Pemberian Izin Pertambangan Batubara Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur mulai menyampaikan disertasinya pukul 09.35 WIB.
            Bupati Kutim ini menyimpulkan desentralisasi pemberian izin pertambangan batubara dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Kutim belum bisa terlaksaan optimal dalam meningkatkan devisa daerah pada taraf yang diharapkan, walaupun secara faktual kontribusi dari hasil pertambangan batubara cukup besar dalam penerimaan APBD dan meningkatkan pendapatan serta memperbaiki kesejahteraan rakyat.
            Isran menyarankan perlu segera mengakhiri kondisi tumpang tindih dalam pengaturan kewenangan pemberian izin pertambangan batubara antara pemerintah pusat dan daerah khususnya di kabupaten dan kota. “Pemerintah pusat melalui berbagai departemen yang ada seperti kehutanan, pertambangan, pertanian perlu mendesentralisasikan secara tuntas kewenangan memberikan ijin tambang batubara kepada daerah terkait dengan eskplorasi dan eksploitasi tambang batubara,” ujar Isran Noor.(Tim SK)