SANGATTA,Suara Kutim.com (23/11)
Nasib NDS memang tak sama dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, meski keduanya sama-sama disangka telah melakukan penistaan agama. NDS yang mengaku hany iseng dan menyampaikan permohonan maaf baik secara lisan dan tulis, bahkan seluruh keluarganya telah menemui MUI Kutim serta tokoh – tokoh Islam di Kutim, namun pegawai karyawan swasta di lingkungan PT KPC ini, sudah menikmati penjara selama 4 bulan.
Perbuatan NDS yang sempat mengemparkan Kutim ini, reda setelah NDS menyatakan penyesalannya dan menyerahkan ke Polisi. Meski demikian, postingan berbuah petaka bagi NDS ini dilakukan pada Kamis (11/8) lalu di media sosial tepatnya dalam Forum Jual Beli Sangatta.
Muhammad Israq sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim yang terdiri Tornado Edmawan – Ketua dan Marjani Eldianti serta Andreas Pungky Maradona, mendakwa NDS di Warung Cyber Net di Jalan Kabo Jaya Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara Kutai Timur dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang membuat ummat Islam di Kutim tersinggung. “Postingan terdakwa awalnya untuk candaan, namun gambar dan kalimat yang ditulis tidak pada tempatnyaa serta waktu karena tak berapa lama lagi ummat Islam akan merayakan Idul Adha sementara gambar yang dipasang merupakan hewan yang diharamkan ummat Islam,” beber Israq.
Dikatakan, perbuatan NDS, menurut Israq diancam melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dan ketiga melanggar Pasal 156a KUHP.
NDS sendiri, Rabu (23/11) kembali menjalani persidangan di PN Sangatta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, namun dari 12 saksi yang akan dihadirkan jaksa hanya 1 orang yang datang yakni Nopi Paul – admin Forum Jual Beli Sangatta Kutai Timur. “Kami mengundang MUI serta saksi ahli lainnya, namun tidak datang,” terang Israq seraya menerangkan sidang penistaan agama oleh NDS ini akan digelar kembali sepekan lagi.(SK13/SK15)