SANGATTA,Suara Kutim.com (28/11)
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kutai Timur (Kutim), Johansyah Ibrahim mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, terkait rekomendasi penghentian siaran Televisi Kutai Timur (TV Kutim).
Sebagai lembaga yang taat aturan dan hukum, pihaknya siap saja melakukan penghentian siaran TV Kutim jika memang ada surat resmi dari KPID Kutim imbas dari penanyangan film yang diangap berbau fornografi di TV Kutim beberapa waktu lalu.
Johan menyebutkan ia sudah melakukan pembenahan internal serta melakukan evaluasi terkait program-program tayangan di TV Kutim. Bahkan kini pihaknya sedang melakukan uji tayang TV sistem digital, sementara terus memproses perizinan TV Kutim yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar perizinan namun sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Kutim.
Terkait rencana Sekda Kutim untuk melakukan perombakan manajemen pada tubuh TV Kutim, Johansyah merespon positif dan sangat mendukung langkah tersebut. Hal itu tentu sangat dibutuhkan dan semata-mata demi perbaikan pengelolaan dan penyelenggaraan layanan siaran TV Kutim kedepannya.
Seperti diwartakan, akibat sempat menyiarkan film yang mengandung adegan panas, TV Kutim dibully warga Sangatta. Bahkan, banyak pihak yang menyesalkan sehingga minta TV Kutim stop penyiarannya terlebih belum mengantongi ijin siar seperti amanat UU.
Bahkan KPID Kaltim berdasarkan rapat pleno menilai siaran TV Kutim yang mereka terima sudah bertentangan dengan kaidah penyiaran yang dibenarkan. Meski sempat dilarang siaran, TV Kutim tetap siaran bahkan beberapa kali adegan kekerasan serta merokok yang diblur sejumlah tv swasta, oleh TV Kutim tidak dilakukan.(SK2/SK3)