Beranda hukum Untuk BPJS Kesehatan, Gaji TK2D Pemkab Kutim Dipangkas Rp200 Ribu Setiap Bulan

Untuk BPJS Kesehatan, Gaji TK2D Pemkab Kutim Dipangkas Rp200 Ribu Setiap Bulan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/1-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan memangkas gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) sebesar Rp200 ribu setiap bulan. Pengurangan, dijelaskan Sekda Irawansyah, untuk membiayai program BPJS Kesehatan.
Ditemui wartawan yang menerima informasi Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim terkait TK2D segera diterbitkan dan disampaikan ke lebih 6 ribu TK2D, ia menerangkan, pemotongan Rp 200 ribu setiap bulan sesuai perhitungan yang dilakukan oleh Pemkab Kutim. “Sesuai kesepakatan awal jika Pemerintah Kutim tetap mempertahankan sekitar 6 ribu orang pegawai TK2D Kutim saat ini maka dipastikan akan ada pengurangan besaran gaji perbulannya, sementara jika menginginkan nilai gaji yang sama seperti sebelumnya, maka Pemkab harus memangkas jumlah pegawai TK2D yang ada saat ini,” ungkap Irawansyah.
Ditegaskan, keputusan mengurangi gaji pegawai TK2D tersebut tidak hanya sekedar memangkas, akan tetapi potongan sebesar Rp 200 ribu tersebut akan digunakan untuk membayar jaminan kesehatan pegawai TK2D melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencana mulai bulan Januari 2017.
Ia mengakui, Pemkab Kutim akan menanggung pembayaran BPJS Kesehatan sekitar 4 ribu orang TK2D, sedangkan untuk 2 ribu orang TK2D diketahui sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Irawansyah menuturkan, TK2D yang akan disertakan dalam BPJS Kesehatan nantinya masuk dalam kelas III, tidak sama dengan PNS. “Kerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah dilakukan bersamaan dengan BPJS warga miskin dimana program Jamkesda sudah tidak ada lagi sejak bulan Februari 2017 mendatang,” bebernya.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, pada tahun 2016, TK2D Pemkab Kutim dengan pendidikan SLTA menerima gaji Rp 1,2 juta dan S1 dan S2 sebesar Rp 1,4 juta. Pembayaran gaji TK2D dilakukan tiga bulan sekali. (SK2/SK3)