Kajari Tyty Syam SH |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Sesuaui amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Pemkab Kutim akhirnya menerima Rp82,3 M dari uang penjualan saham KPC yang sempat dikorupsi sejumlah oknum. Barang sitaan yang sudah distorkan Kejaksaan Negeri Sangatta ke Kasda Pemkab itu, merupakan sitaan dari terpidana Mujiono – mantan Ketua DPRD Kutim.
Kajari Sangatta Tety Syam SH kepada wartawan, Rabu (28/10) menerangkan dana yang disimpan pada BNI Sangatta berjumlah Rp72 M namun yang ditransfer ke Kasda, Rabu (28/10) berikut bunga selama menjadi deposito.
Demikian dengan BB yang tersimpan di Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Kutim sebesar Rp1,3 miliar. “Barang bukti dana ini dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyatakan Mujiono bersalah, karena itu dihukum dengan hukuman dua tahun penjara sedangkan barang bukti berupa uang di BNI dan BPR Kutim dikembalikan ke kas negara Cq pemkab Kutim,” jelas Tety Syam.
Ia kembali menegaskan, dalam kasus yang melibatkan Anung dimana BB yang di Bank Mandiri senilai Rp339 M, Bank Mandiri Bintaro Jakarta Rp1,3 M dan serta Rp421 juta di Bank Mandiri Bandung, dinyatakan MA disita untuk negara. “Karena disita untuk negara, sehingga kejaksaan melakukan eksekusi sesuai amar putusan,” tegas Tety.
Data yang diperoleh Suara Kutim.com, BB yang dieksekusi kejaksaan dan ditransfer ke Rekening KPN masing-masing dari Bank Mandiri Sangatta sebesar Rp28,8 M pada tanggal 25 September 2014, kemudian pada tanggal 1 Oktober 2014 sebesar Rp309,6 M. Pada tanggal 16 Oktober 2014 dari Bank Mandiri Bintaro Jakarta sebesar Rp. 421,3 juta, tanggal 17 Oktober 2014 – dari Bank Mandiri Bandung sebesar Rp. 1 M. (SK-02/SK-03)