SANGATTA (20/4-2017)
Polsek Sangkulirang, Selasa (18/4) mengukir prestasi besar, pasalnya berhasil mengungkap peredaran obat keras dengan mengamankan JM – warga Barak D Nomor 11 Base Camp PT Sinergi Desa Manubar Sandaran.
Pria kelahiran Jambi ini ditangkap bersama barang bukti 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan sabu sabu, 1 poket sabu sabu seberat 0,52 gram beserta plastic, 1 buah bong alat penghisap sabu, 1 buah korek gas, 1 buah pipet penyendok sabu, 1 bungkus plastik kecil pembungkus sabu, 12675 butir obat keras jenis Y, tas kecil warna biru tempat menyimpan uang hasil penjualan sabu sabu dan obat jenis Y danb 2 buah kaleng yg di pergunakan untuk menyimpan obat keras jenis Y.
Selain itu, disita uang tunai hasil penjualan sabu sabu sebanyak Rp 1,5 juta, dan uang tunai hasil penjualan obat keras jenis Y sebanyak Rp. 1.530.000. “Uang yang disita memang diakui tersangka hasil penjualan Narkoba dan obat keras,” terang Kapolres AKBP Rino Eko.
Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf serta Kapolsek Sangkulirang, Kamis (20/4) dijelaskan, penangkapan JM dari pendalaman kasus yang ada serta informasi masyarakat. “Saat dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka ditemukan 12 bungkus obat keras jenis Y yang di temukan di dalam kaleng tempat menyimpan beras yg terletak di dalam rumah samping kamar mandi, 1 poket sabu sabu, 1 buah alat timbang, 1 buah alat bong penghisap sabu beserta korek gas dan uang hasil penjualan sabu sabu dan obat keras jenis Y sebanyak Rp. 3.030.000,” terang Abdul Rauf.
Dengan barang bukti yang ada, JM langsung dibawa ke Sangkulirang untuik pendalanman dan ia beberaap menit kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan JM, pemakai obat kerasnya termasuk sabu, warga sekitar tempat tinggalnya.(SK13)