SANGATTA (10/8-2017)
Tumpang tindih izin pengelolaan hutan yang diterbitkan Kementrian Kehutanan, menimbulkan konflik antara PT Anugerah Lahan Kaltim dengan PT Diva Perdana Pesona di Desa Karaitan Bengalo.
Pemkab Kutim dibuat bingung dan meminta Ombudsman Republik Indonesia (RI) urun tangan sehingga ada kepastian hukum.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Mugeni, menyebutkan Pemkab memang menyurat kepada Ombudsman untuk bisa menyelesaikan sehingga ada kepastian hukum kepada salah satu perusahaan. “SK penetapan pengelolaan kawasan hutan yang benar sesuai keputusan Kementrian Kehutanan, karena setelah Kemenhut menerbitkan ijin bagi PT Anugerah Lahan Kaltim, tiba-tiba 4 tahun kemudian terbit kembali penetapan pengelolaan kawasan hutan bagi PT Diva Perdana Pesona di lokasi yang sama,” ungkap Mugeni seraya menyebutkan penerbitkan kedua SK tidak melibatkan pemkab.
Mugeni, menyebutkan, Kemenhut sebelum kemudian berubah menjadi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menerbitkan dua SK kepada PT Anugerah Lahan Kaltim yang bergerak di bidang perkebunan sawit serta PT Diva Perdana Pesona yang merupakan perusahaan perkayuan Hutan Tanam Industri (HTI).
“Akhirnya membuat Pemkab Kutim meminta kepada Ombudsman RI untuk turun tangan menyelesaikan sengketa yang ada. Akibat adanya dualisme izin pengelolaan hutan tersebut, menyebabkan kedua perusahaan ini pada akhirnya sama-sama tidak bisa beraktivitas pada area yang ada,” beber Mugeni
Ia mengakui, dari segi ekonomis yang ditawarkan, ujar Mugeni, berpengaruh bagi masyarakat karenanya Pemkab Kutim cenderung berpihak kepada PT Anugrah Lahan Kaltim sebagai perusahaan per5kebunan kelapa sawit, dibandingkan PT Diva Perdana Pesona yang merupakan perusahaan HTI.
Nugroho Eko Martono dari Ombusman kepada wartawan kehadiran mereka untuk memindaklanjuti laporan Pemkab Kutim terkait dualisme izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan. “Kedatangan tim Ombudsman ini untuk menggali data-data faktual di lapangan terkait perizinan dan aktivitas kedua perusahaan yang bersengketa tersebut. Jangan sampai terjadi gesekan antara kedua perusahaan yang mengakibatkan dampak merugikan bagi warga sekitar. Pihaknya juga sudah mengambil data kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim serta sebelumnya sudah dua kali memanggil pihak Kementrian Kehutanan,” terangnya.
Ia mengakui, hasil yang didapatkan di Kutim akan menjadi bahan acuan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Diharpakan akhir Agustus ini permasalahan ini sudah bisa mendapatkan hasil penyelesaian,” beber Nugroho seusai pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Kutim, Kamis siang.(SK2/SK3)