SANGATTA (23/8-2017)
BI alias Bi warga Kongbeng yang didakwa mencabuli Mawar (12) – bukan nama sebenarnya, mengakui telah membujuk dan mengancam anak tirinya sehingga korban mau melayani nafsu bejatnya.
Pengakuan Bi itu terungkap dalam sidang, Rabu (23/8) ketika majelis hakim yang diketuai Marjani Eldiarti melanjutkan persidangan dengan agenda memeriksa terdakwa. Harismand sebagai JPU, seusai sidang menerangkan BI mengakui ia telah menikah dengan ibu Mawar. “Terdakwa membenarkan Mawar anak tirinya, dan melakukan perbuatan tak pantasnya berulang kali kepada Mawar,” terang Harismand.
BI sendiri sebelum dibawa kembali ke Polres Kutim, mengaku ia sebelumnya merayu anak tirinya agar bisa “melayaninya”. Ketika ditanya Suara Kutim.com, BI membenarkan Mawr ia garap sejak bulan Februari tahun 2017, dan ketahuan bulan April 2017. “Sepulang dari membeli kopi, dikebun sawit,” akunya ketika ditanya kapan menondai anaknya kali pertama.
Perbuatan tak pantas I, ujar Harismand, kembali diulangi BI di kediaman kakek korban serta di tempat lainnya termasuk ketika Mawar pulang mengambil baju tari. “Ditempat kakek Mawar perbuatan bejat itu dilakukan dua kali,” beber Harismand seraya menambahkan Bi mengakui telah menodai Mawar sebanyak 7 kali.
Dihadapan majelis hakim mengaku setiap melakukan perbuatan bejatnya, selalu mengancam Mawar tidak bercerita kepada ibunya. Mawar, ketika dihadirkan sebagai saksi, ujar Harismand, mengaku takut dan tak berdaya ketika terdakwa BI memaksanya berbuat tak pantas.
BI oleh Jaksa Harismand, didakwa melanggar UU Perlindungan Anak Jo Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya tentu maksimal, terdakwa adalah ayah atau orang tua korban meski orang tua tiri,” ujar Harismand.(SK12)