SANGATTA (29/8-2017)
Uang memang membutakan mata hati, meski masih ada pertalian keluarga, pertikaian antara NS dengan Simao Oliveira akhirnya terjadi yang berbuntut ke ranah hukum.
Kasus yang terjadi Jumat (9/6) terang Kajari Sangatta, Mulyadi, sudah dilimpahkan ke PN Sangatta untuk disidangkan.
Kepada Suara Kutim.com dijelaskan, Jumat (9/6) malam, NS di Barak Alfa PT EBL Desa Pelawan Sangkulirang melakukan penganiayaan terhadap Simao yang merupakan adik sepupu istri NS, bahkan tinggal satu rumah dengan NS. “Penganiayaan itu akibat pemotongan gaji karena ada pinjaman di koperasi sebesar Rp1 Juta, selain itu ada utang lain sebesar Rp500 ribu yang membuat terdakwa tidak suka dengan Simao,” terang kajari.
Ketidaksukaan NS kepada Simao dilakukan dengan berbagai cara termasuk mengunci rumah, sebelumnya NS minta kepada Maria Fatima – istrinya, jika Simao tidak peduli dengan keadaan rumah diusir namun tidak ditanggapi Maria. “Ketika Maria dan Simao berada di luar, pintu dikunci NS. Ketika Maria pulang, NS tak berkenan membuka hingga Maria berdiam di luar hingga Simao datang,” beber kajari.
Merasa NS enggan membuka pintu, Simao jengkel dan menedang pintu. Mengetahui Simao menendang pintu, kejengkelan NS memuncak. Dengan sebilah pisau, NS mendatangi Simao. Melihat NS membawa pisau, Simao berusaha mundur namun terjatuh.
Melihat Simao terjatuh, NS langsung menikam punggung kiri Simao sehingga menyebabkan luka dan banyak darah keluar. Merasa ditikam, Simao sempat melawan namun semakin lemas karena darah banyak keluar.
Kepada NS, Simao sempat minta tolong karena lukanya. Namun, belum sempat NS kembali mendatangi Simao, warga lainnya berdatangan membantu Simao dan membawanya ke rumah sakit. Menurut Kajari Mulyadi, perbuatan NS terancam pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat. “Kini kasus penikaman yang dilakukan NS ditangani Jaksa Harismand, tinggal menunggu jadwal sidang saja,” terangnya. (SK12)