Beranda hukum Cabuli Pelajar SLTP, Disaksikan Mantan Istrinya Ayub Dihukum 10 Tahun Penjara

Cabuli Pelajar SLTP, Disaksikan Mantan Istrinya Ayub Dihukum 10 Tahun Penjara

0

Loading

SANGATTA, (29/8-2017)
Ayub Raswinata alias Kuro bin Atas Suhendi yang didakwa mencabuli Melati (13) bukan nama sebenarnya, akhirnya dihukum 10 tahun penjara. Vonis majelis hakim PN Sangatta ini disaksikan mantan istrinya yang datang bersama dua anaknya.
Majelis hakim PN Sangatta yang dipimpin Marjani Eldiarti, Selasa (29/8) sepakat dengan JPU M Andy Sofyan yang menyatakan perbuatan pria yang akrab disapa melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Ayub oleh Jaksa M Andy Sofyan, didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap Melati. Perbuatan bejat itu kali pertama dilakukan bulan Juli tahun 2016 lalu. Ayub sejak Selasa (1/8) lalu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Setelaj melalui beberapa kali persidangan, Ayub dituntut dengan hukuman penjara salama 12 tahun ditambah denda Rp50 Juta subsidier 3 bulan penjara. Walau sempat mengaku berpacaran dengan Melati, namun di persidangan ia terbukti membujuk rayu Melati sehingga berulang kali memperkosa pelajar sebuah SLTP di Sangatta ini.
“Korban diperkosa dalam kamar ketika sedang membersihkan kamar terdakwa, selama ini korban ikut menjaga anak terdakwa jika terdakwa bekerja sementara istri terdaka juag bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” terang Jaksa M Andy Sofyan.
Dijelaskan, karena korban takut dan malu, membuat AR ketagihan sehinga ia berulang kali menodai Melati, pada tahun 2017 perbuatan bejat itu dilakukan Ayubn dilakukan dua kali yakni Jumat (14/4) ketika rumah dalam keadaan sepi, kemudian Minggu (16/4). “Pada pemerkosaan ke empat itu, diketahui orang tua korban,” terang Andy Sofyan.
Meski dihukum 10 tahun penjara, Ayub tampak tenang. Bahkan ketika keluar sidang, ia tersenyum. Sementara, mantan istrinya yang mengikuti persidangan tampak sedih bahkan air matanya sempat mengalir.(SK12)