Beranda hukum Pemkab Bantu Pengurusan Sertifikat Tanah Masyarakat

Pemkab Bantu Pengurusan Sertifikat Tanah Masyarakat

0

Loading

Sangatta (5/9-2017)
Mahalnya biaya pembuatan sertifikat tanah yang dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian Bupati Ismunandar, Sehingga ia memprogramkan pemberian subsidi pengurusan sertifikat tanah. Keiginan mulia itu, diungkapkan Ismu saat memimpin coffe morning, awal pekan tadi.
Ismu mengungkapkan keenganan masyarakat mensertifikatkan tanahnya selain proses berbelit juga biaya lebih mahal. Akibatnya, banyak lahan masyarakat tidak memilki kepastian hukum kecuali segel dan kwitansi jual beli akibatnya lahan yang ada mudah dicaplok perusahaan sebagai lahan garapan.
Menurut Ismu, kehadiran pemkab diperlukan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan pembuatan sertifikat hak milik lahan melalui program daerah yang akan digarap dinas pertanahan dan penataan ruang kutim yang akan berkolaborasi dengan BPN.
“Pemerintah akan memberikan kemudahan-kemudahan dan subsidi agar pengurusan sertifikat lahan bisa dijangkau masyarakat, sehingga masyarakat akan memiliki kepastian hukum terhadap lahan-lahan milik mereka,” kata Ismu.
Disebutkan, subsidi yang diberikan pemkab kutim kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat warga tidak hanya diartikan dari sekedar memberikan subsidi dalam pembiayaan pembebasan lahan namun bisa diartikan adalah upaya pemkab dalam memberikan kemudahan dan penyediaan fasilitas lainnya seperti menurunkan tenaga teknis ke lapangan guna memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat, menurunkan beban pembiayaan pengurusan sertikat bagi masyarakat yang ada di pedalaman Kutim
Menurut Ismu, diupayakan pembiayaan pengurusan sertifikat lahan bisa terjangkau masyarakat kecil. “Upaya pemkab ini tentu sejalan dengan keinginan kementrian angraria agar seluruh masyarakat di Indonesia mempunyai kepastian hukum berupa sertifikat hak milik lahan atas lahan-lahan yang kini dimiliki masyarakat,” tandas Ismu.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com biaya pengurusan sertifikat di Kutim mahal, untuk mengurus segel tanah saja mencapai jutaan rupiah, demikian sertifikat.(SK3/SK12)