SANGATTA (12/9-2017)
Empat perampok gaji pegawai PT MPI Maura Dun Kecamatan Karangan, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Selain pelaku utama, Kejaksaan Negeri juga mulai menyidang empat penadah serta memberi perlindungan kepada pelaku melarikan diri.
Jaksa M Herianto mendakwa Rusmin Nuryadin, Musliadi, Nurdin Ibrahim, Dahamang Ali Mahakam secara bergantian dihadapan Majelis Hakim yang terdiri Vici Daniel Valentino, sebagai ketua dengan anggota M Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama.
Secara bergantian, diuraikan rencana perampokan yang disusun di Lapas Bontang sebelum terdakwa bebas bersyarat. Demikian, ketika dilakukan operasi pada Jumat (16/6) di Kantor PT MPI Muara Bulan Karangan.
Dipenghujung dakwaannya, Herianto menyebutkan perbuatan Musliadi alias Gondrong Bin Majapa, Dahamang Ali Mahakam Bin Aswandi Ali M. Yusuf, Nurdin Ibrahim Bin Jamalluddin dan Rusmin Nuryadin Bin M. Amin, PT MPI Muara Bulan mengalami kerugian sebesar Rp. 1 M lebih. “Perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP,” sebut Jaksa Herianto.
Setelah menghadirkan 4 pelaku utama, Jaksa Herianto bersama Jaksa M Mahdy secara bergantian membacakan dakwaan terhadap Supriani Alias Yani Binti Kaimun, Widiyarno alias Yarno bin Katiman, Arbain alias Bain bin Abdul Raman dan Abdullah alias Dullah bin Selang, yang didakwa ikut membantu, menyembunyikan serta menikmati terangka serta hasil perampokan Dahamang Cs. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP,” sebut Jaksa Herianto dan Mahdy.
Terhadap dakwaan jaksa, kedelepan terdakwa membenarkan dan tidak ada bantahan. Terhadap empat pelaku utama, petugas kejaksaan dibantu anggota Polres Kutim melakukan pengawalan ketat, pasalnya keempatnya merupakan narapidana yang baru menjalani bebas bersyarat dari Lapas Bontang.(SK12)