SANGATTA (16/3-2018)
Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur Aji Mirni Mawarni membenarkan adanya pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, di lingkungan PDAM Kutim. Kepada Suara Kutim.com, ia menerangkan pemeriksaan diawali pemanggilan pada bulan Februari 2017 secara lisan. Kami dimintai penjelasan berkaitan dengan rincian yang tertera pada tagihan pelanggan, salah satunya dana meter. “Biaya dana meter dalam tagihan pelanggan merupakan biaya penggantian meter yang akan dipergunakan untuk penggantian meter air pelanggan setiap 5 tahun sekali,” terangnya.
Kemudian, lanjut Mawarni, pada bulan Maret 2017, ada pemanggilan lagi melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Disebutkan, lebih 30 orang karyawan PDAM Kutim dari Direktur, seluruh Kepala Bagian, seluruh Kepala Sub Bagian di Bagian Keuangan, Kepala Cabang, dan seluruh Kepala Unit serta beberapa operator produksi IPA Kabo, IPA Sangatta Selatan, dan IPA Rantau Pulung yang menjabat di tahun 2015 dan 2016, dimintai keterangan. “Kami yang diperiksa, hampir semua sudah menandatangani berita acara pemeriksaan. Sedangkan dari eksternal PDAM, yang dipanggil ada 5 yanki suplier solar dan 1 suplier bahan kimia yang menyuplai solar dan bahan kimia di tahun 2015 dan 2016,” ungkap Mawarni.
Terkait permintaan keterangan oleh kejaksaan ini, ia menyatakan semua jajaran PDAM Kutim kooperatif dan tidak ada yang ditutupi. Kami keluarga besar PDAM Kutim, ujar Mawarni, sadar PDAM adalah pelayanan air bersih masyarakat. Karenanya ketika kepala unit yang berada di kecamatan ketika mendapat panggilan langsung memenuhi untuk hadir dan membawa berkas yang diperlukan, bila ada yang kurang mereka bisa mengambil arsipnya di kantor pusat, dan kembali lagi esok harinya. “Kami hanya mengikuti waktu yang diberikan saja,” terangnya.
Terkait pemeriksaan yang sudah berjalan setahun ini, Mawarni mengaku tidak paham yang mendasari pemeriksaan dikarenakan bukan dari temuan audit BPK maupun audit kinerja yang dilaksanakan BPKP.
Selama ini, hasil pemeriksaan yang disoroti BPK masalah pensiun dan pesangon pegawai, rencana kerja dan anggaran perusahan tahun 2015 dan 2016, laporan keuangan tahun 2015 dan 2016, serta dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2015 dan 2016.
Menurutnya, penyusunan anggaran dan laporan keuangan serta pengelolaan dana sudah melalui prosedur, terlebih sejak tahun 2009, PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur selalu bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur dalam perbaikan manajemen dan peningkatan kinerja. “Kami selau meminta bimbingan dalam hal apapun dan mengkonsultasikannya dengan BPKP, jika ada kesalahan dalam pelaporan administrasi, BPKP pasti akan menegur dan meminta kami memperbaiki,” beber Mawarni seraya menambahkan data maupun aturan yang digunakan selalu disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur sesuai permintaan.
Seperti diwartakan, belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan keuangan negara di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Untung Benua. Kajari Sangatta, Mulyadi menerangkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Kepada Suara Kutim.com disebutkan ada beberapa kegiatan di PDAM yang menjadi penyelidikan, meski demikian tidak disebutkan detail. Kajari Mulyadi menyebutkan ada 20 orang dimintai keterangan. “Saksi itu ada dari lingkungan PDAM juga luar PDAM namun terkait dengan masalah yang sedang diselidiki,” bebernya seraya menambahkan masih beberapa saksi yang perlu dimintai keterangan.
Ia menyebutkan selain keterangan beberapa pihak yang dimintai, tim yang ia terjunkan juga mengamati sejumlah dokumen terkait. Meski demikian, ia menegaskan penyelidikan bisa berlanjut ke penyidikan bila ada dua alat bukti yang dapat menjadikan seseorang menjadi tersangka. ““Sifatnya penyelidikan, jika ternyata dalam perjalanan ternyata tidak cukup bukti, maka dihentikan. Tapi kalau memang nantinya ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasusnya bisa naik ke penyelidikan,” jelasnya.(SK2/SK4/SK11)