Beranda hukum Penyelidikan Kapal Tawarani Baru Dengan TB Pratama Abadi Berlanjut

Penyelidikan Kapal Tawarani Baru Dengan TB Pratama Abadi Berlanjut

0
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah mewakali Kapolres Kutim menerangkan proses penyelidikan tabrakan Kapal Tawarani Baru dengan TB Pratama Abadi II di Tanjung Mangkaliat Sandaran.

Loading

SANGATTA (26/4-2018)
Penyidikan tabrakan kapal pemancing Tarawani Baru dengan ponton Pratama Abadi II yang ditarik Tug Boat BIAK VI di perairan Tanjung Mangkalihat, tetap berjalan. Bahkan dalam waktu dekat, penyidik meminta keterangan dari saksi ahli yakni Syahbandar. “Jika proses pemeriksaan saksi ahli ini selesai, maka akan segera dilakuka gelar perkara di Polda Kaltim, mengingat kasus tabrakan kapal ini menjadi kasus nasional,” terang Kasatreskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah mewakili Kapolers AKBP Teddy Ristiawan.
Terkait upaya mediasi yang dilakukan Polisi antara pihak korban dan keluarga korban dengan pihak pemilik kapal ponton, Yuliansyah mengaku sudah pernah dilakukan. Namun belum ada kesepakatan apapun dan hingga kini juga belum ada perkembangan hasil mediasi tersebut. “Polres Kutim tetap akan menyelesaikan hingga tuntas kasus tebrakan kapal tersebut,” sebut Yuliasnyah ketika dikonfirmasi terkait permintaan korban dan 4 keluarga korban yang belum ditemukan.
Adanya kabar TB Biak dan Ponton Pratama Abadi dibawa pemiliknya, dijelaskan, statusnya tetap barang bukti. Karena jika dibiarkan dalam pengawasan Polres Kutim, kemungkinan kerusakan bertambah. “Kapal dan ponton itu mengalami kerusakan, karena pemiliknya akan memperbaiki agar tidak ada kerusakan lebih parah diijinkan dibawa namun jika suatu-waktu dibutuhkan harus siap. Toh saat ini, dokumen dan fotonya sudah dipegang,” bebernya.
Seperti diberitakan, penangangan kasus tabrakan kapal Tawarani Baru dengan ponton Pratama Abadi II yang ditarik Tug Boat BIAK VI, Minggu (11/2) lalu, dipertanyakan korban dan keluarga 4 korban yang belum ditemukan. Untuk mendapatkan jawaban, 3 korban dan perwakilan keluarga bersama Firman – Kuasa Hukum Korban, Rabu (24/4) mendatangi Polres Kutim.
Kedatangan Zakaria, Marthen, Sukri, dan Nur Aspiana yang merupakan Istri dari korban Suseno ingin mengetahui sejauh mana penyidikan yang dilakukan Polres Kutim. “Korban dan keluarga korban menanyakan bagaimana perkembangan penanganan kasus tabrakan kapal oleh pihak kepolisian. Sebab sudah 2 bulan, keluarga dan para korban tidak kunjung mendapatkan kejelasan. Selain itu, pihak korban juga ingin menanyakan bagaimana iktikad dari pihak pemilik kapal, terkait bantuan atau tali asih kepada keluarga korban yang ditinggalkan, maupun kepada korban yang selamat,” terang Firman. Menurut Firman, selayaknya pengusaha kapal bisa menanggung biaya pendidikan dan kesehatan keluarga korban meninggal hingga beranjak dewasa. (SK2/SK3)