Beranda hukum PPMI Minta Pemkab Kutim Lepaskan Buruh Dari Pekerja Kontrak

PPMI Minta Pemkab Kutim Lepaskan Buruh Dari Pekerja Kontrak

0

Loading

SANGATTA (1/5-2018)
Hari Buruh se Dunia (HBS) di Kutim ditandai hearing PPMI Kutai Timur dengan DPRD dan Pemkab Kutai Timur. Selain itu beberapa serikat lainnya menggelar syuukuran dan berbagai kegiatan lainnya.
Saat hearing dengan Ketua DPRD Mahyunadi, sejumlah pegrus PPMI Kutim meminta Pemkab Kutim memperhatikan nasib buruh.
Jasmin – Ketua PPMI Kaltim mengungkapkan PPMI memperjuangkan nasib – nasib buruh di Kutai Timur, karena masih terdapat perusahaan upahnya dibawah upah minimun, bahkan ada perusahaan di Kaliorang dan Kaubun tidak dipedulikan BPJS, selain itu ada jam lembur 12 Jam namun dihitung 8 Jam. “Selain itu masalah outsourcing, upah murah, serta ada beberapa perusahaan menerima karyawan tetap dari luar, sedangkan banyak putera puteri asli Kalimantan yang banyak mencari pekerjaan namun tidak diterima perusahaan. Selain itu terjadi larangan berserikat,” ungkapnya.
Kemudian, Slamet sebagai Ketua Advokasi PPMI Kutim meminta kejelasan terkait Perda Outsourcing dari DPRD Kutai Timur, saat ini pelaksanaan outsourcing sudah tidak sesuai aturan. Menurutnya, pekerja tetap dari luar, sedangkan outsourcing tidak diangkat menjadi karyawan tetap seperti di PT PAMA Bengalon terdapat rekruitment sebanyak 1000 orang lebih namun banyak yang diterima dari luar daerah.
Menanggapi sejumlah uneg-uneg buruh yang disampaikan pengurus PPMI, Mahyunadi mempertanyakan mengapa Disnakertrans Kutai Timur tidak dapat membuat perusahaan melanjuti laporan dari Disnakertrans Kutai Timur, hal tersebut terkesan Dinaskertrans ataupum pihak pemerintah dipengaruhi oleh Perusahaan. “Saya hara[ Perda Outsourcing segera direalisasikan. Apabila bulan Juli diusulkan Pemda Kutai Timur terkait Perda Outsourcing maka tahun ini dapat ditetapkan,” janji Mahyunadi.
Terkait outsourcing, Wabup Kasmidi Bulang, dalam pertemuan yang diikuti Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, Dandim Letkol Inf Kamil Bahren Pasha, sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemkab Kutim itu, menegaskan, pemkab ingin peraturan jelas dengan cara rencana pembuatan Perda Outsourcing.
Ia meminta, PPMI membuat draft dan selama tidak melanggar aturan akan dihimpun dalam Perda. “Kami berharap ada masukan PPMI dalam pembuatan Perda Outsoucing nanti akan dibahas bersama sepanjang tidak melanggar aturan yang ada,” kata Kasmidi Bulang.(SK13)