SANGATTA (14/5-2018)
Kepolisian Resort Kutim memusnahkan 5.174 botol minuman keras (Miras) serta tauk yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Pemusnahan, minuman berkadar alkohol tinggi ini dilakukan, Senin (14/50 di depan Mapolres Kutim.
Ribuan miras yang disita dari operasi belum lama ini, diakui Bupati Ismunandar diedarkan tanpa ijin Pemkab Kutim. “Ada Perda dan peraturan bupati soal perderan Miras di Kutim, karenanya bagi pelanggar dikenakan Perda Ketertiban Umum meski tergolong tindak pidana ringan bagi pelanggarnya,” kata Ismu.
Pemusnahan yang ditandai dengan pelemparan simpel minuman yang disita, disaksikan juga Wabup Kasmidi Bulang, Dandim 0909/Sgt Letkol Inf Kamel Bahren Fasha, Dan Lanal Sangatta Letkol L Mulyan Budiarta, Kejari Sangatta, PN Sangatta serta berbagai elemen masyarakat. “ Miras yang disita dan dimusnahkan sebanyak 5. 174 botol yang disita dari tersangka Rudy Permadi, Erdinas Tidang, Samsul, Fajar Alam Syah, hasil rajia di THM. Berdasarkan persidangan, tersangka terbukti bersalah dan dihukum denda serta barang bukti disita negara untuk dimusnahkan dengan cara dengan cara dihancurkan,” terang Wakapolres Kompol Supriyanto dan Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf.
Disebutkan, miras yang dimusnahkan terbanyak bir putih sebanyak 3.376 botol, biri hiam 746 botol, anggir merah 257 botol, mensoin 236 botol, sedangkan minuman tradisional 207 botol.
Pemusnahan miras yang bernilai lebih Rp77 juta rupiah, berlangsung 30 menit ditandai dengan pelemparan botol miras oleh Bupati dan jajaran Forkominda ke tempuk miras. Tal berapa lama, ribuan botol yang masih tertutup rapat mulai digilas sehingga saat botol pecah, bau khas miras langsung langsung menyengat.(SK12)