SANGATTA (15/5-2018)
Peredaran Narkoba di Kutim sudah meresahkan, pasalnya peredarannya sudah menyasar pedalaman. Ini terungkap ketika jajaran Resnarkoba Polres Kutrim bersama Polsek Muara dan Koramil Muara Ancalong, secara bersamaan, Senin (14/5) kemarin membekuk Am (37).
Warga Long Lees Desa Kecamatan Busang kelahiran Bonto Tiro – Sulsel ini, ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 52 poket kecil. Kapolress Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menerangkan, Am ditangkap Senin pukul 13.00 Wita dikediamannya. “Barang bukti yang diduga kuat sabu disimpan dalam kemasan plastik dan siap edar, setelah ditimbang beratnya 17,53 gram,” terang kapolres.
Disebutkan selain sabu bernilai Rp20 juta lebih itu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim juga mengamankan uang sebesar Rp3,2 juta yang diakui hasil penjualan sabu. Selain itu, timbangan digital serta edotan warna biru sebagai alat penakar. “Barang yang ditemukan diakui Am,sabu yang ia jual di Busang,” timpal Abdul Rauf seraya menambahkan sabu ditemukan dalam tas.
Terkait Am, diakui sebagai pengedar dari pedalaman kasus sebelumnya. Meski demikian, Am masih belum menyembutkan darimana ia mendapatkan sabu. “Tersangka Am masih enggan menyebutkan dari mana dan siapa saja pelangganya, karenanya untuk memperdalam pemeriksaan ia dibawa ke Mapolres Kutim,” beber Abdul Rauf.
Terpisah sejumlah warga Busang menyebutkan tempat tinggal Am selama ini dikenbal tempat main billyard. Namun, mereka tidak mengira ternyata juga sebagai tempat penjualan sabu-sabu. “Tempat Am itu selalu ramai, karena ada meja bilyardnya,” terang warga ketika dihubungi Suara Kutim.com.(SK12)