SANGATTA (4/6-2018)
Enam Ribu PNS Pemkab boleh berlapang dada, pasalnya Bupati Ismunandar menjamin Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 pasti dibayarkan Pemkab Kutim, namun besarannya tidak sama dengan PP Nomor 18 Tahun 2018.
Kepada Suara Kutim.com, Ismu bersama Sekda Irawansyah menyebutkan, THR yang segera dibayarkan Pemkab Kutim komponennya gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. “THR yang segera dibayarkan itu perhitunganya gaji pokok plus tunjangan keluarha, nanti sama dengan gaji ke 13 hanya saja pembayaranya dilakukan bulan Juli,” terang Ismu.
Terkait agar Pemda menggeser dana yang lain untuk membayarakan THR seperti surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo, dengan tegas Ismu dan Irawansyah menyatakan tidak berani menggeser anggaran yang ada. “Untuk menggeser mata anggaran itu memerlukan persetujuan DPRD, jika dilakukan akan rumit administrasinya,” timpal Irawansyah seraya menambahkan tidak masuknya item tunjangan kinerja diakui seja awal tidak dianggarkan.
Lalu kapan THR bisa dibagikan, Irawansyah menyatakan sebelum cuti Idul Fitri semua sudah diterima PNS. Sedangkan bagi TK2D tidak disediakan THR, namun ia tidak melarang Kepala OPD untuk membantu TK2D.
Sebelumnya sejumlah PNS Pemkab Kutim sempat pesimis THR dan Gaji ke 13 tidak bisa dibayarkan ketika mengetahui Mendagri mengeluarkan surat edaran Nomor 903/3387/SJ yang menegaskan pembyaraan THR dan Gaji 13, diserahkan ke Pemda.
Dalam suratnya, Mendagri menyebutkan daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dalam APBD TA 2018, segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ke 13 dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.
PNS Pemkab Kutim punya argument, karena saat ini APBD Kutim defisit. Akibat minimya pendapatan, untuk memenuhi kebutuhan rakyat banyak seperti pembeliaan obat, BBM PLTD Bukit Pelangi dan RSU Kudungga serta penyelesaian utang proyek belum terealisasi dengan baik. Bahkan tunjangan PNS tahun 2017 lalu dipangkas 3 bulan. (SK2/SK3)