SANGATTA (6/6-2018)
Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Kutim akan menggarap sektor kelautan dan perikanan, dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Perda ini juga akan diharapkan bisa mengatur usaha peringatan dan Tempat Pendaratan Ikan (TPI).
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) M Idris Syam menyebutkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan. “Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil, kini diperluas menjadi 0-12 mil. Akibatnya banyak tugas dan izin-izin yang dulu di kabupaten beralih ke provinsi. Tetapi Pemkab Kutim masih bisa memungut retribusi dari TPI,” terangnya.
Ia mengungkapkan Raperda TPI yang kini dalam proses di DPRD Kutim, sudah melalui berbagai tahapan. “Mungkin usai lebaran nanti, lewat TPI bisa dipungut retribusi. Ada dua TPI yakni di Pelabuhan Kenyamukan Kecamatan Sangatta Utara dan di Sangkulirang,” ungkapnya.
Untuk mendukung hasil tangkapan maka para nelayan akan disupport seperti pengadaan alat tangkap maupun pembuatan kapal yang lebih modern. Dukungan kepada nelayan bisa melalui dana hibah provinsi atau pusat. “Sejak 3 tahun lalu program ini sudah berjalan melalui dana hibah, baik dari APBN maupun dari APBD,” terangnya. (ADV-KOMINFO)