SANGATTA (7/6-2018)
Muhammad Ali Alias Ali bin Zaenddin dan Takbir alias Otek bin Zainuiddi, yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Edi Priono – warga Gang Solata Kecamatan Sangatta Selatan, sama-sama menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Andreas Pungky Maradona, Rabu (6/6) menerangkan, Ali dan Takbir hingga batas waktu masa pikir-pikirnya tidak menyatakan apa-apa sehingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah inkrah. “PN Sangatta sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Sangatta soal putusan terhadap Ali dan Takbir, karena yang akan mengeksekusi putusan majelis adalah Kejaksaan Negeri Sangatta,” sebut Andreas.
Majelis hakim PN Sangatta yang diketaui Vici Daniel Valentino dengan anggota M Riduansyah dan Wahyu Alfian Pratama, belum lama ini memvonis Ali dan Takbir masing-masing 4 tahun penjara.
Putusan itu 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ryan Asprimagama dan I Nengah Gunarta. Dalam amar vonis, Selasa (22/5), majelis menilai kedua bersaudara terbukti melakukan pengaiyaan terhadap Edi dengan senjata tajam yang menyebabkan Edi, luka. Perbuatan keduanya melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana.
Disebutkan, kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Meski dalam persidangan, kedia terdakwa mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Edi saat JPU menghadirkan Edi sebagai saksi utama.
Kasus penganiayaan yang terjadi Ahad (17/12) tahun 2017 yakni saat terdakwa Alwi tak terima ditegur Edi. Alwi yang sedang menggunakan mobil, dimina Edi agar tidak laju karena banyak anak-anak.
Nasihat Edi ini, semula diterima dengan baik sehingga Alwi melanjutkan perjalanannya. Namun, beberapa menit kemudian, Edi, didatangi Alwi bersama Takbir. Ketika ditanya alasannya datang oleh Edi, terdakwa Alwi malah kembali menanyakan alasan Edi menegurnya. Namun Takbir dengan nada tinggi tak terima, Bahkan, Alwi langsung mengejar Edi ketika bermaksud ke rumah.
Meski Kepolisian Resort Kutim sempat mengamankan sebuah mobil sebagai barang bukti, namun mobil milik sebuah perusahaan ini dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan sebilah senjata tajam disita negara untuk dimusnahkan.(SK12)