SANGATTA (19/7-2018)
Kebijakan Presiden Jokowi terkait korupsi yang lebih mengedepankan pencegahan menjadi salah satu tugas utama Kejaksaan, dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Dalam diskusi yang digelar Kejaksaan Negeri Sangatta dengan wartawan, Kamis (19/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, Kajari Mulyadi, menyebutkan penindakan selama ini tidak efektif untuk menekan kebocoiran uang negara meskipun ada target-target penindakan dilakukan berdasarkan tingkatannya.
Pencegahan tindaka pidana korupsi, terang Kajari, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Namun, bukan berarti Kejaksaan tidak menindak, sebab, penindakan juga tetap jalan, meskipun tidak segencar dulu yang justru menimbulkan ketakutan.
Diakuinya, karena mengutamakan pencegahan sejak tahun 2017 hingga 2018 ini, setidaknya Kejari Kutim tengah mendampingi puluhan proyek multiyears yang digarap Dinas PU Kutim. Bahkan, Kejari juga mendampingi Pemkab Kutim melalui Bapemas dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) serta proyek pembebasan lahan tower PLN, dari Bontang Hingga Wahau, perbatasan Berau.
“Pendampingan itulah, kini kejaksaan lebih humanis. Sebab, berbagai dinas, termasuk Kades bahkan Sekdes pun kini tidak sungkan lagi melakukan konsultasi dengan pihak jajaran Kejari, terutama jajaran TP4D, dalam pengelolaan pekerjaan di instansinya.
“Dulu kejaksaan seperti nenakutkan. Sekarang, karena kami gencar sosialisasi masalah hukum, terutama pencegahan korupsi ke pedalaman, maka kini Kejari ramai jadi konsultasi pencegahan korupsi, terutama bagi pelaksana pekerjaan di PU, dan desa-desa,” jelas Kajari.(SK2)