Dibaca 13 , 1 views today
Sangatta. Sejak digulirkan tahun lalu, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelembagaan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batota dan Trans Kalimantan (MBTK), hingga kini belum kunjung selesai penggodokannya. Padahal keberadaan Perda Kelembagaan Administrator KEK MBTK tersebut nantinya akan menjadi kunci dalam upaya pengembangan kawasan Kecamatan Sangkulirang dan sekitarnya, termasuk kawasan industri Maloy itu sendiri. Demikian diungkapkan anggota DPRD Kutim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agusriansyah Ridwan.
”Meski pembangunan KEK Kipi Maloy sudah menjadi salah satu program strategis nasional, namun Pemerintah Kutai Timur juga harus ambil bagian dalam upaya percepatan pembangunan kawasan industri nasional tersebut. Karenanya, DPRD Kutim pada dasarnya sangat mendukung usulan Raperda Pembentukan Kelembagaan KEK MBTK oleh pemkab Kutim,” ujar pria yang akrab disapa Agus Peco ini.
Lanjutnya, namun demikian diakuinya hingga kini penyusunan raperda Kelembagaan KEK MBTK tersebut belum kunjung kelar. Selain terkendala anggaran, juga masih banyak kajian yang harus dilakukan agar hasil yang diperoleh dan Perda yang dilahirkan lebih maksimal. Sehingga nantinya Perda yang dihasilkan tidak ada permasalahan, terutama terkait tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemkab.
“Dengan adanya Perda Pembentukan Kelembagaan KEK MBTK akan menjadi kunci dalam pengembangan kawasan Kecamatan Sangkulirang dan sekitarnya. Otomatis hal tersebut juga akan bersinggungan dengan upaya mensejahterakan masyarakat yang ada di sekitar kawasan KEK Kipi Maloy. Tentunya kita tidak ingin main-main dalam menyusun dan melahirkan sebuah aturan kebijakan,” tegas Agus.