Beranda hukum Penyidik Kejaksaan Bawa 3 Kardus dan 1 Koper Dokumen Dari PDAM Kutim

Penyidik Kejaksaan Bawa 3 Kardus dan 1 Koper Dokumen Dari PDAM Kutim

0

Loading

SANGATTA (6/12-2018)
Penyidik Kejari Sangatta yang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga terkait penyalahgunaan dana subsidi Pemkab Kutim yang dinilai Itwilkab Kutim terjadi kerugian Rp1,2 M.
Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Rudi Susanta SH, sejumlah dokumen dibawa menggunakan 3 kardus dan satu koper berkas. Dokumen ini disita dari beberapa ruangan antara lain gudang berkas, bagian keungan, ruang bagian umum dan kepegawaian.
Penggeledahan yang dimulai pukul 10.00 Wita, menurut Kajari Sangatta Mulyadi dilakukan sebagai upaya paksa penyidik, untuk mencari barang bukti, yang bisa menunjang alat bukti. “Penggeledahan dilakukan atas seizin Pengadilan Negeri Sangatta. Penggeledahan ini dilakukan penyidikn, untuk mencari barang bukti dan melengkapi alat bukti yang ada. Barang bukti yang kami sita dalam penggeledahan ini berupa surat-surat atau dokumen asli dari pengadaan barang serta pajak pengadaan barang tahun 2015 yang diduga merugikan negara senilai Rp1, 2 miliar,” terangnya.
Meskipun telah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti berupa surat-surat, namaun pihaknya belum ada melakukan penyitaan barang bukti berupa barang. Kejaksaan, kata Kajari Mulyadi, hanya menyita surat-surat atau dokumen saja dulu.
Namun, ia tidak membantah jika dalam penyidikan ditemukan ada barang bukti baru sehingga dilakukan tindakan lebih jauh. Kepada wartawan, Mulyadi menegaskan kalau penyidikan yang dilakukan anggotanya masih menyematkan status tersangka pada PPK berinisial E. Namun, dalam penyidikan yang akan dilakukan, tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah.
Dugaan terjadnya penyimpangan di PDAM ini, terkait kasus pengadaan solar yang dananya merupakan subsidi Pemkab Kutim sebesar Rp18 miliar. Dari hasil penyelidikan Kejari Sangatta, terindikasi ada yang disalahgunakan. Dimana salah satu pos yang disalah gunakan adalah belanja pengadaan solar, termasuk didalamnya ada pajak. “Pada subsidi Pemkab Kutim Rp18 miliar untuk PDAM dalam pengadaan solar. Ternyata dari dana ini, ada yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, namun tetap dikeluarkan, termasuk pajak ,” beber Malyadi.(SK2)