Beranda hukum Hanya 51 Warga Sangatta Utara Merekam Data di GN – Jebol...

Hanya 51 Warga Sangatta Utara Merekam Data di GN – Jebol KTP El

0
Proses perekaman data warga Sangatta Utara yang dilakukan Dinas Dukcapil Kutim.

Loading

SANGATTA (27/12-2018)

                Upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutim melakukan perekaman data dengan membuka gerai layanan langsung di Kantor Camat Sangatta Utara, ternyata dari 16 ribu warga yang belum merekam hanya 51 orang yang datang.

                Perekaman data penduduk yang diawasi  Panitia Pengawasan (Panwascam) Kecamatan Sangatta Utara ini, diharapkan Kadis Dukcapil Januar Herlian Putera Lembang Alam bisa mengurangi jumlah warga Sangatta Utara yang belum terekam. “Syaratnya mereka yang belum terekam, kemudian membawa KK atau KTP lama yakni KTP Nasional, jika masih baru berusia 17 tahun  membawa KK orang tuanya,” terangnya.

                Sayangnya hingga Kamis (27/12) sore warga yang datang jauh dari harapan, bahkan se Kutim hanya 72 orang. Kepada Suara Kutim.com, Januar menerangkan selama program Gerakan Nasional (GN) Jemput  Bola (Jebol) KTP Elektronika digelar, warga yang melakukan perekaman di Sangkulirang hanya 1 orang sama di Telen, kemudian Kongbeng sebanyak 8 orang, Muara Ancalong tercatat 5 orang, Long Mesangat (4) dan Batu Ampar sebanyak 2 orang.

                Pengamatan Suara Kutim.com di Kantor Camat Sangatta Utara, petugas yang sudah membuka stand sejak pukul 08.00 Wita kebanyakan berdiam diri. Di Sangatta Utara, Dukcapil melakukan dua system perekaman yakni  perekaman data off line dan on line. “Perekaman data off line dilakukan warga yang saat merekam datanya belum memasuki batas usia perekaman, namun tahun depan sudah masuk terlebih sebelum Pemilu sementara bagi warga yang sudah masuk batas usia perekaman langsung dilayani melalui sistem on line,” terang Januar.

                Warga Kutim yang belum merekamkan data dirinya  mencapai 51 ribu orang dan terbanyak di Sangatta Utara mencapai 16 ribu orang. Mereka yang belum terdata ini, ujar Januar, umumnya sudah terdata melalui KTP nasional namun tidak melakukan perekaman kembali selain itu ada data warga yang lima tahun lalu belum berusia 17 tahun namun sejak perekaman KTP elektronika juga tidak melakukan perekam sementara perkiraan usianya sudah lebih 17 tahun saat ini.(SK11)