Beranda hukum Kutim Hanya Setuju 164 Ha, Tolak Permintaan Bontang Seluas 950 Ha

Kutim Hanya Setuju 164 Ha, Tolak Permintaan Bontang Seluas 950 Ha

0
Suasana rapat tapal batas Bontang dengan Kutim di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (3/1) yang berakhir Kutim merestui pelepasan 164 Ha.

Loading

SANGATTA (3-1-2019)

                Dengan pertimbangan pelayanan kemasyarakatan, Pemkab dan DPRD Kutim menyetujui 164 Ha kawasan yang berbatasan dengan Kota Bontang tepatnya Dusun Sidrap, diserahkan ke Pemkot Bontang namun menolak keinginan Bontang agar kawasan yang dilepaskan mencapai 950 Ha.

                Kesepakatan itu, terjadi dalam rapat yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor, Kamis (3/1) di Samarinda. Dalam pertemuan yang dihadiri Bupati Ismunandar dan Ketua DPRD Mahyunadi sementara dari Bontang hadir Walikota Neni Moernaini, Wawali Basri Rase serta Ketua DPRD Nur Salam. “Terhadap usulan hingga 950 Ha, Kutim saat ini belum bisa mengakomodir terlebih jika dilihat hal luas wilayah yang dimintakan jauh dari yang dari usulan tahun 2012 lalu,” terang Bupati Ismunandar ketika ditanya Suara Kutim.com.

                Ismu menambahkan Pemkab Kutim mempertimbangkan berbagai aspek hingga bisa menyetujui 164 Ha. Terkait alasan Pemkot Bontang agar wilayah Kutim yang diserahkan lebih dari dari 164 Ha atau ada  penambahan 786 Ha demi pelayanan masyarakat, Ismu menegaskan semua pemerintah daerah di Indonesia juga berusaha  memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

                Ia mengakui, jika 950 Ha diakomodir, otomatis sebagian wilayah Kecamatan Teluk Pandan berkurang. “Intinya yang disetujui itu kawasan Dusun Sidrap dengan luasan 164 Ha, sedangkan wilayah lain tidak seperti di kawasan arah simpang tiga Bontang ke Samarinda,” sebut mantan Kadis PU Kota Bontang ini.

                Sekedar diketahui, Kota  Bontang berdiri sebagai daerah otonom bersama dengan Kabupaten Kutai Barat, Kutim, Nunukan dan Malinau. Dalam proposal Pemkab Kutai, Bontang awalnya Kota Administratif Bontang berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1989 dengan 2 kecamatan yakni  Bontang Utara dan Bontang Selatan yang membawahi 9 desa.

                Agar Bontang tidak masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur, namun menjadi kota maka ditambah 1 kecamatan baru yakni Kecamatan Bontang Barat dengan batas wilayah sama saat masih berstatus Kotif Bontang.

                Sementara Sangatta berdiri sendiri terlepas dari Bontang, ketika Bontang menjadi kota administratif. Saat itu sejumlah desa seperti Desa Santan Ulu, Desa Santan Tengah, dan Desa Santan Ilir menjadi bagian wilayah  Kecamatan Muara Badak, sedangkan Wilayah Kecamatan Sangatta yang pusatnya Sangatta Selatan –saat ini,   terdiri  Desa Sangatta,  Desa Sepaso,  Desa Sekerat,  Desa Keraitan, Desa Tepian Langsat,  Desa Tebangan Lembak.

                Kemudian setahun reformasi, berdasarkan  UU Nomor 47 Tahun 1999 ditegaskan wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kutai Timur wilayahnya sama dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Muara Wahau, sedangkan wilayah Kota Bontang dari Kota Administratif Bontang luas wilayah  406,70 Km2. (SK11)