SANGATTA (1/2-2019)
Sebanyak 13 orang oknum PNS Pemkab Kutim sejak bulan Januari 2019 lalu sudah tidak lagi masuk kerja meski telah bebas dari penjara, pasalnya mereka telah diberhentikan dengan tidak hormat atau tanpa hak pensiun karena pemberhentiannya terlibat tindak pidana korupsi.
Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) Irawansyah, akhir bulan Januari lalu membenarkan ke 13 PNS Pemkab Kutim yang menjadi mantan napi korupsi, sudah diberhentikan. “13 mantan napi korupsi, sudah dipecat, sebelum masuk tahun baru. Bupati Ismunandar sudah tandatangan pemecatannya, sebelum Januari, sesuai dengan batas akhir yang ditentukan BKN,” terangnya belum lama ini ketika dijumpai Suara Kutim.com di ruang kerjanya.
Karena sudah dipecat,dipastikan tidak masuk kerja dan hingga sekarang tak ada yang keberatan termasuk Fahrul yang sebelumnya menuntut gajinya dibayar Rp200 juta. Meskipun tidak ada yang keberatan, namun diakui, seandainya memang ada yang keberatan, diakui Sekda merupakan adalah hak mereka untuk menempuh jalur hukum.
Terkait dengan nama ASN yang dipecat, Irawansyah mengaku tidak tau persis. Hanya saja, terkait dengan kasus bansos, serta termasuk beras raskin Bengalon .“Sementara lainnya, saya lupa kasusnya, dari beberapa kasus ini, ada juga ASN yang sudah telanjur pensiun, dan mereka yang pensiun beruntung, karena sudah tidak mungkin dipecat,” katanya.
Meskipun 13 orang ASN yang mantan korupsi telah dipecat, namun tidak menutup kemungkinan masih ada yang mantan kasus sama belum dipecat. Terkait dengan hal ini, Irawansyah mengatakan, Pemkab Kutim hanya melaksanakan perintah BKN. “Kan datanya dari sana yang tidak dipecat itu, mungkin saja kelupaan, atau karena memang tidak ada laporan masuk ke BKN. Jadi yang dipecat itu, memang berdasarkan data dari BKN,” jelas Irawansyah.
Sementara Suara Kutim.com saat ini menerima informasi adanya kesalahan data admintrasi ASN yang dipecat, bahkan telah menerima surat pemecatan namun tidak pernah terlibat korupsi, bahkan jadi saksi sekalipun. “Ia hanya golongan dua, tugasnyapun tak bersentuhan langsung dengan uang bahkan banyak yang tidak mau meski TK2D, tiba-tiba saja mendapat SK Pemecatan,” ujar sumber media ini seraya menambahkan Pemkab Kutim sedang melakukan penelusuran terkait “salah pecat” ini. (SK11)