SANGATTA (9/2-2019)
Meskipun mengalami defisit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Pemkab Kutim) tetap memenuhi janjinnya untuk menaikkan gaji Tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), pada dasarnya, kata Sekda Irawansyah, anggaran untuk gaji TK2D, telah disiapkan.
Disebutkan, kenaikan gaji TK2D dilakukan berjenjang antara 20-80 persen. Karena itu, ia minta Kepala Organaisasi perangkat daerah (OPD), mulai melakukan pendataan, serta melakukan evaluasi, jumlah TK2D di lingkungan mereka. Pendataan dilakukan, karena banyak TK2D yang lulus PNS, termasuk banyak yang keluar.
Disebutkan, pendataan dilakukan, untuk mendata berdasarkan lama pengabdian. Sebab kenaikan gaji, didasarkan pada masa kerja yakni 10 tahun ke atas,8 tahun, 5 serta 1 tahun. “Banyaknya TK2D yang lulus seleksi CPNS, termasuk banyak keluar dan kenaikan gaji benjenjang, maka beban anggaran tidak akan terlalau besar,” katanya.
Disebutkan, pada APBD Kutim tahun 2019 ini, Pemkab kutim menyiapkan anggaran Rp136 miliar. Jumlah ini naik sekitar Rp39 miliar dari tahun lalu, yang hanya Rp100 miliar. “Dengan rencana kenaikan gaji TK2D tahun depan, maka pos anggaran untuk itu, naik dari Rp100 miliar ke Rp139 miliar,” katanya.
Kenaikan gaji TK2D, sebut Irawansyah, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terutama keadilan berkeadilan yakni disesuaikan dengan masa kerja. Karena itu, mungkin ada yang naik mencapai UMK, seperti yang telah bertugas selam 10 tahun lebih, namun yang baru masuk tahun lalu, naik, namun kecil persentasinya. (ADV-Humas Setkab Kutim)