SANGATTA (14/2-2019)
Defisit APBD Kutai Timur (Kutim) tahun 2018 bukan Rp711 miliar, sesuai dengan dana kurang salur yang tidak ditransfer pemerintah pusat namun Rp1 triliun. Ketua Komisi C DPRD Kutim Said Anjas menyebutkan pada APBD perubahan Rp4 triliun lebih dimana Rp711 miliar dana kurang salur dari APBN, tidak masuk ditambah pinjaman di Bank Jateng sebesar Rp278 miliar, juga tidak masuk.
“Jadi sesungguhnya, defisit itu sekitar Rp1 triliun, karena perhitunganya apa yang diramu pada APBD Perubahan,” terangnya.
Tidak masuknya pinjaman dari Bank Jateng, ia menyebutkan, Komisi C akan meminta penjelasan pemerintah, karena selain dana ini diposkan untuk bayar proyek multiyear juga berdampak pada di APBD tahun 2019 karena telah dianggarkan bunga dan pokok pinjaman yang akan dikembalikan.
“Kalau pinjaman Bank Jateng tidak masuk pemkab harus mengubah pos anggaran untuk dana cicilan bank Jateng ini, ke pos lain. Sebab, kalau dana ini tidak dicairkan, sayang, sebab harus kembali ke kas daerah, pada hal banyak kewajiban Pemkab kutim lainnya yang juga harus diselesaikan, termasuk utang proyek,” sebutnya.
Dakui pinjaman pada Bank Jateng, awalnya rencananya digunakan untuk membayar proyek-proyek multi years yang memang sedang dikerjakan karena syarat awal pinjaman untuk pembayaran proyek stategis yang memang sudah berjalan sehingga mesti dibayar namun tidak cair, tentu pendanaan untuk proyek tahun jamak ini berubah lagi.
“Pada tahun 2019, karena ada pos anggaran untuk pembayaran cicilan utang pokok serta bunga pinjaman bank Jateng, namun karena tidak cair, maka ini harus revisi kembali anggarannya,” katanya.
Diakui, masih ada kemungkinan pinjaman itu akan cair. Karena itu, pihaknya akan memanggil kembali pemerintah untuk menjelaskan masalah ini. “Sebenarnya akan mengadakan hearing dengan pemerintah, namun karena bupati tidak ada karena ada kegiatan lain, maka kami akan jadwalkan ulang kapan hearing ini bisa dilakukan untuk memperjelas masalah pinjaman ini,” jelas Said Anjas.(ADV-DPRD KUTIM)