Beranda kutim Defisit Kutim Capai Rp1 T

Defisit Kutim Capai Rp1 T

0

Loading

SANGATTA (14/2-2019)

Defisit APBD Kutai Timur (Kutim) tahun 2018 bukan  Rp711 miliar, sesuai dengan  dana kurang salur yang tidak ditransfer pemerintah pusat  namun  Rp1 triliun. Ketua Komisi C DPRD Kutim Said Anjas menyebutkan pada  APBD perubahan  Rp4 triliun lebih dimana  Rp711 miliar dana kurang salur dari APBN, tidak masuk ditambah pinjaman di Bank Jateng sebesar Rp278 miliar, juga tidak masuk.

Sayid Anjas – Anggota DPRD Kutai Timur.

“Jadi sesungguhnya, defisit itu sekitar Rp1 triliun, karena perhitunganya apa yang diramu pada APBD Perubahan,” terangnya.

Tidak masuknya pinjaman dari Bank Jateng,  ia menyebutkan, Komisi C akan meminta penjelasan  pemerintah, karena  selain  dana ini diposkan untuk bayar proyek multiyear juga  berdampak pada di APBD tahun 2019  karena telah dianggarkan bunga dan pokok pinjaman yang akan dikembalikan.

“Kalau  pinjaman Bank Jateng  tidak masuk pemkab harus mengubah pos anggaran untuk dana cicilan bank Jateng ini, ke pos lain.  Sebab, kalau dana ini tidak dicairkan,  sayang,  sebab harus kembali ke kas daerah, pada hal  banyak kewajiban Pemkab kutim lainnya yang juga harus diselesaikan, termasuk utang proyek,” sebutnya.

Dakui pinjaman pada Bank Jateng, awalnya rencananya digunakan untuk membayar  proyek-proyek multi years yang memang sedang dikerjakan karena  syarat awal pinjaman untuk pembayaran proyek stategis yang memang sudah berjalan sehingga mesti  dibayar namun   tidak cair,  tentu pendanaan untuk proyek tahun jamak ini  berubah lagi.

“Pada tahun 2019, karena  ada pos anggaran untuk pembayaran cicilan utang pokok serta bunga pinjaman bank Jateng,  namun karena tidak cair, maka  ini harus revisi kembali anggarannya,” katanya.

Diakui, masih ada kemungkinan pinjaman  itu  akan cair. Karena itu, pihaknya akan memanggil kembali pemerintah untuk menjelaskan masalah ini. “Sebenarnya akan mengadakan hearing dengan pemerintah, namun karena bupati tidak ada karena ada kegiatan lain, maka kami akan jadwalkan ulang kapan hearing ini bisa dilakukan  untuk memperjelas masalah pinjaman ini,” jelas Said Anjas.(ADV-DPRD KUTIM)