Beranda kutim Herlang : Wajib Buat Perda Menguatkan PAD, SDA Lama-Lama Habis

Herlang : Wajib Buat Perda Menguatkan PAD, SDA Lama-Lama Habis

0

Loading

SANGATTA (19/2-2019)

Dana bagi hasil dan royalti diakui akan pudar, seiring makin menipisnya stok batu bara dan cadangan minta bumi. Karena itu, Herlang Mappatiti – anggota DPRD Kutim, menyarankan  Pemkab membuat Perda agar dari sektor perkebunan juga bisa memberikan kontribusi PAD seperti  pengaturan PAD yang masuk setiap ton TB  sehingga ada kontribusinya bagi daerah.

Herlang Mapatiti

“Lahan kita sekarang dikuasai perkebunan, tapi belum ada kontribusi. Sebaiknya, sekarang pemerintah buat perda kontribusi dari sawit, dengan mengatur misalnya, hasil panen TBS, per ton, daerah dapat berapa rupiah. Sebab perda ini adalah aturan yang bisa dibuat di daerah, karena peraturan UU, belum atur. Jadi daerah harus berani membuat perda yang memberikan dampak pendapatan bagi daerah ini, untuk pembangunan,” katanya.

Selain itu, menurut Herlang,  harus ada ketegasan, agar semua objek pajak, bisa dibayar pajaknya. “Sekali lagi, contoh, masih kecilnya PAD dari IMB dan PBB. Gimana orang bayar IMB, sementara ada contoh di Munte orang bangun di tanah milik pemerintah, tapi tidak bayar IMB, PBB. Jadi bagaimana orang mau taat bayar IMB, kalau ada kelompok masyarakat yang tidak taat,  sebagai contoh,” katanya.

Selain itu, soal pendapatan ini, jangan hanya jadi beban Dinspenda, tapi semua stake holder, yang memang punya potensi sesuai tupoksinya untuk memungut retribusi atau pajak. Misalnya retribisi parkir,  ini potensi, hanya saja, hanya boleh dipungut di lokasi yang memang dibangun pemerintah daerah. Sementara dilokasi milik swasta, itu tidak boleh.

“Karena sudah ada perda, terkait dengan masalah pendapatan ini, maka seharusnya Satpol PP ini berperan penting, menegakkan perda agar pendapatan bisa meningkat sesuai dengan tujuan Perda itu sendiri,” katanya. (sdn)