Beranda hukum Moeing Acil : MK Perbolehkan Warga Dalam TNK Dapat Sertifikat Tanah

Moeing Acil : MK Perbolehkan Warga Dalam TNK Dapat Sertifikat Tanah

0
Rumah warga masyarakat di Taman Nasional Kutai (TNK)

Loading

SANGATTA (7/3-2019)

                Kepala Desa (Kades) Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, Moeing Acil mengungkapkan batas anatara Teluk Pandan dengan TNK, sudah ditetapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011. Dalam putusan MK terkait pengujian UU Nomor  41 tahun 1999 tentang Kehutanan, serta  pengujian UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta  Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, ditegaska masyakat yang sudah 20 tahun di kawasan hutan bisa mendapat sertifikat tanah.

Ia mengakui, dalam putusan MK, ada tahapan yang harus dilalui yakni adanya inventarisasi dan verifikasi lahan tim gabungan  yang menilai posisi  lahan apakah masuk dalam kawasan hutan lindung,hutan produksi, hutan produksi terbatas atau hutan produksi konversi.

“Jika tim survey sudah memberikan rekomendasi atau memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi kawasan pemukiman, dinas teknis seperti BPN t bisa menerbitkan sertifikat tanah kepada masyarakat,” terangnya.

Menurutnya,  wilayah kecamatan Teluk Pandan tidak ada kendala dengan kawasan TNK untuk mendapatkan bantuan pembangunan dari pemerintah,karena sudah ada regulasi yang mengaturnya, tinggal komitmen pemerintah terutama Pemkab Kutim. “Ini demi pemerataan pembangunan, terlebih Teluk Pandan bersama desanya merupakan bagian dari Pemkab Kutim yang dibentuk berdasarkan Perda Kutim,” bebernya.(SK4)