SANGATTA (11/3-2019)
Aktifitas pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Dinas Pariwisata Kutim, Senin (11/3) kembali terganggu, pasalnya gedung tempat mereka bekerja kembali disegel Hatta dan kawan-kawan-pemilik lahan.
Gedung tempat mereka berkerja telah digembok, selain itu dipasang papan pengumuman bertuliskan “ Tanah dan Gedung Ini / BKD Kutim DISEGEL oleh yang memiliki lahan (Hatta Dkk) Berdasarkan Putusan No 1/pdt.g/2018/PN.Sgt dan Pasal 570 BW”.
“Sampai kiamat, kami tidak akan membuka segel itu, karena kami minta segera diselesaikan tapi alasannya macam-macam, kami seperti pengemis,”terang Hatta kepada Suara Kutim.com.
Penyegelan yang dilakukan kedua kalinya, ia menuntut pembayaran pelunasan ganti rugi lahan senilai sekitar Rp800 juta sesuai kesepakatan bulan Januari lalu.
Dipertemuan yang dipimpin Wabup Kasmidi Bulang itu, pihak Hatta diwakili M Ardi Azis dengan Yusum Samuel – ketika masuih kepala PLTR Kutim– disepakati sengketa lahan segera diselesaikan.
Hatta dkk menuntut penyelesaian pembebasan lahan yang saat ini sudah berdiri dua bangunan kantor milik Pemkab Kutim tersebut. Disebutkan, pada tahun 2012 lalu, Pemkab Kutim melakukan pembayaran namun bukan kepada pemilik lahan yang sah. Sehingga ia menuntut pembayaran kepada Pemkab Kutim terhadap lahan tersebut dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Wabup Kutim Kamsidi Bulang dipertemuan yang digelar depan pintu masuk Kantor BKD itu, siap menyelesaikan permasalahan pembayaran lahan milik Hatta dkk. Namun tentunya pembayaran baru bisa dilakukan setelah ada kejelasan surat menyurat lahan dan inventarisir nilai hutang secara keseluruhan. Namun dirinya menjamin jika hutang pembebasan lahan akan diselesaikan pada tahun ini.
Sementara Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, Yusuf Samuel kala itu mengaku segera melakukan inventarisir sisa hutang lahan yang harus diselesaikan tahun ini, termasuk penyelesaian lahan kantor BKD Kutim dan Disbudpar Kutim di jalan Graha Expo.
Terkait lahan yang membuat Pegawai BKD dan Dinas Pariwisata aktifitasnya tergaggu, Yusuf mengakui lahan yang ada meski sudah dibayarkan Rp10,5 M ke Baharuddin Hanang, namun belum lunas sehingga surat hak kepemilikan lahan, baik berupa bukti kelola lahan atau Segel apalagi dalam bentuk sertifikat belum dimiliki. “Kami meminta kepada pemilik lahan agar segera melengkapi surat-surat sah kepemilikan lahan yang ada dan segera disetorkan kepada DPPR Kutim untuk diproses pembayarannya,” kata Yusuf Samuel.(SK2/SK3/SK11)